KMP SEA Games XIX Tak Berhubungan Langsung dengan Bambang Trihatmodjo

KMP SEA Games XIX Tak Berhubungan Langsung dengan Bambang Trihatmodjo
Prisma Wardhana Sasmita dan Hardjuno Wiwoho selaku kuasa hukum Bambang Trihatmodjo. Foto: Dokumentasi pribadi

Oleh karena itu, terdapat talangan yang dilakukan oleh KMP SEA Games XIX 1997 di Jakarta (PT Tata Insani Mukti) yang selisihnya adalah sebesar Rp 51, 6 miliar.

Hal ini sudah dilaporkan sebagian bagian dari laporan pertanggung jawaban kegiatan oleh PT.Tata Insani mukti sebagai KMP SEA Gmes XIX kepada Kemensetneg, Kemenpora dan KONI sejak tahun 1998.

Konsorsium swasta telah memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Kemenpora, KONI dan Kemensetneg pada saat setelah terselenggaranya acara tersebut.

“Pinjaman tersebut adalah murni untuk kepentingan negara dalam bagian pelaksanaan SEA GAMES XIX tersebut, bukan untuk kepentingan konsorsium swasta apalagi kepentingan pribadi, khususnya bapak Bambang Trihatmodjo," terangnya.

Dia memastikan sumber dana penyelenggaran SEA Games XIX tahun 1997 yang di keluarkan oleh Kemensetneg secara administratif keuangan Negara yang tidak berasal dari APBN Negara Indonesia.

Namun berasal dari dana Reboisasi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

“Diharapkan intern pemerintah, Sekneg dan Kemenhut bisa diselesaikan dengan konsolidasi keuangan internal antar instansi pemerintah," imbuhnya.

Dia mengatakan penyelenggara telah memberikan laporan resmi atas hasil penyelenggaraan SEA Games XIX/1997 di Jakarta oleh KPM SEA Games kepada Kemenpora dan surat permohonan penghapusan pinjaman Konsorsium.

Prisma Wardhana Sasmita selaku kuasa hukum mengatakan KMP SEA Games XIX tahun 1997, tidak secara langsung berhubungan dengan Bambang Trihatmodjo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News