KMP SEA Games XIX Tak Berhubungan Langsung dengan Bambang Trihatmodjo
Bahkan sejak tahun 1998 hingga tahun 2006 tanpa ada konfirmasi penagihan hingga tahun 2017.
Namun baru pada tanggal 19 Januari 2017 melalui surat nomor B-76/Kemensetneg/SES/PW.01.02/01/2017 telah dilayangkan surat kepada Ketua KMP SEA Games XIX/1997 mengenai pembahasan piutang atas pinjaman kepada KMP Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta.
“Pak Bambang juga telah melakukan upaya hukum atas haknya terhadap KMP SEA Games XIX 1997 di Jakarta dengan putusan perkara perdata No. 159/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 April 2021, dalam hal ini kepada PT Tata Insani Mukti yang diwakili oleh Ketua Harian KMP SEA Games XIX 1997 di Jakarta," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum yang lain, Hardjuno Wiwoho mempertanyakan motif politik di balik mencuatnya kasus dana talangan ini.
Sebab pesta olahraga ini digelar pada 1997 lalu. Bahkan, laporan pertanggungjawaban kegiatan ini sudah disampaikan.
“Namun anehnya, kenapa baru tahun 2017 dipersoalkan? Ini kan pesta olahraga tahun 1997," tanya Hardjuno.
Hardjuno berharap penagihan kepada KMP SEA Games XIX tahun 1997 diselesaikan secara bijaksana dan elegan mengingat pesta olahraga tersebut merupakan kepentingan Negara RI.
“Dicermati dari sisi filosofis, sosiologis dan politisnya bukan hanya secara yuridis murni. Untuk itu, proses pencarian hukum harus dilihat juga secara progresif dengan berani membuat terobosan dalam menjalankan hukum di Indonesia dan tidak hanya dibelenggu oleh pikiran positivistis dan legal analytical," pungkas Hardjuno.(fri/jpnn)
Prisma Wardhana Sasmita selaku kuasa hukum mengatakan KMP SEA Games XIX tahun 1997, tidak secara langsung berhubungan dengan Bambang Trihatmodjo.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- Nikita Mirzani Siapkan 8 Saksi untuk Seret Vadel Badjideh ke Penjara