KMPD Geram, KPU-Bawaslu Enggan Teken Pakta Integritas

KMPD Geram, KPU-Bawaslu Enggan Teken Pakta Integritas
KMPD Geram, KPU-Bawaslu Enggan Teken Pakta Integritas
JAKARTA - Enggan menandatangani pakta integritas yang disodori Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokrasi (KMPD) sejak 19 April 2012 lalu, KPU dan Bawaslu diancam akan dilaporkan ke Komisi II DPR. Pakta integritas yang enggan ditandatangi kedua lembaga pemilu itu berisi komitmen KPU dan Bawaslu untuk menjaga independensi, profesionalitas, integritas, dan kemandiriannya dalam menyelengarakan Pemilu 2014.

”Sudah hampir sebulan setelah pakta integritas itu kami serahkan kepada KPU dan Bawaslu. Tapi sampai sekarang belum juga ada jawaban dan kepastian dari kedua lembaga itu apakah bersedia menandatanganinya atau tidak. Ini benar-benar mengherankan,” kata Direktur LIMA (Lingkar Madani Indonesia) Ray Rangkuti kepada INDOPOS (JPNN Group), Kamis (17/5) di Jakarta.

Dia menegaskan, KMPD akan menunggu hingga akhir bulan ini apakah KPU dan Bawaslu bersedia menandatangani atau tidak. ”Surat kami pada 9 Mei belum dijawab. Hingga akhir Mei ini kalau tetap tidak mau (tanda tangan), sementara DKPP (Dewan Kehormatan Pengawas Pemiulu) belum terbentuk. maka kami akan mengadukannya ke Komisi II DPR,” tegasnya.

Disampaikan Ray, sebenarnya di dalam isi pakta integritas itu ada 4 point krusial yang diminta ditandatangani KPU dan Bawaslu, dengan tujuan serius menyelenggarakan pemilu dan menghajatkan anggota KPU dan Bawaslu untuk benar-berar berani bertindak tegas dan tidak terpengaruh kepentingan individu dan kelompok. ”4 point krusial itu menjaga independensinya, menegakkan profesionalitas, integritas dan kemandirian mereka,” terang Ray.

JAKARTA - Enggan menandatangani pakta integritas yang disodori Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokrasi (KMPD) sejak 19 April 2012 lalu, KPU dan Bawaslu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News