KN Abaikan Putusan Komite Banding
Sabtu, 14 Mei 2011 – 06:46 WIB
Kelompok 78 mendesak KN segera melaksanakan perintah KBP untuk melakukan investigasi atas dugaan manipulasi data dan fakta kepada FIFA yang menyebabkan Komiet Darurat FIFA mengambil keputusan seperti tertuang dalam surat tertanggal 4 dan 21 April yang melarang George Toisutta dan Arifin Panigoro dicalonkan.
Mengenai sikap KN yang menganulir keputusan KBP, kelompok 78 menyatakan itu menyalahi aturan dan memakasakan kehendak, Kelompok 78 mendasarkan hal itu kepada pasa 7 ayat 2 statuta FIFA yang menyatakan KN sebagai acting Exco tidak punya wewenang menganulir keputusan KBP yang bersifat final dan mengikat serta tidak bisa dintervensi pihak manapun sesuai pasal 12 ayat 4 standard electoral code FIFA.
Salah satu anggota tim sukses George - Arifin Bob Hippy malah memojokkan KN sebagai tersangka jika FIFA benar - benar menjatuhkan sanksi kepada Indonesia. "Diberi sanksi atau tidak oleh FIFA itu tergantung dari sikap KN sebagai acting Exco yang ditunjuk FIFA untuk menyelesaikan secara fair kekisruhan" yang terjadi di PSSI," ucap Bob Hippy.
"Jika terjadi suspend dari FIFA maka yang bertanggungjawab adalah KN. Sebab mereka gagal memperjuangkan kepentingan sepak bola nasional kita secara bijaksana," lanjut mantan pemain timnas ini.
JAKARTA - Konflik seputar kongres PSSI semakin memanas. Kemarin Komite Normalisasi (KN) yang juga bertindak sebagai Komite Pemilihan (KP) menyatakan
BERITA TERKAIT
- Timnas Indonesia vs Jepang: Samurai Biru Melukai Garuda
- Susunan Pemain Indonesia vs Jepang: Sayuri dan Ridho jadi Starter
- Hasil FP1 MotoGP Barcelona Mengejutkan, Bukan Martin atau Pecco Paling Kencang
- Petuah Marc Klok kepada Timnas Indonesia saat Menghadapi Jepang
- Indonesia vs Jepang: Begini Prediksi Pelatih Persib Bojan Hodak
- Live Streaming FP1 MotoGP Barcelona, Baru Mulai Sudah Ada Kecelakaan