KN Abaikan Putusan Komite Banding

KN Abaikan Putusan Komite Banding
TEGAS : Ketua Komite Normalisasi Agum Gumelar saat mengumumkan Daftar Calon Tetap Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Anggota Exco PSS di lobi VIP Barat Stadion Gelora Bung Karno, Senayan hari Jumat 13 Mei 2011. FOTO :CHARLIE.LOPULUA/INDOPOS
Kelompok 78 mendesak KN segera melaksanakan perintah KBP untuk melakukan investigasi atas dugaan manipulasi data dan fakta kepada FIFA yang menyebabkan Komiet Darurat FIFA mengambil keputusan seperti tertuang dalam surat tertanggal 4 dan 21 April yang melarang George Toisutta dan Arifin Panigoro dicalonkan.

Mengenai sikap KN yang menganulir keputusan KBP, kelompok 78 menyatakan itu menyalahi aturan dan memakasakan kehendak, Kelompok 78 mendasarkan hal itu kepada pasa 7 ayat 2 statuta FIFA yang menyatakan KN sebagai acting Exco tidak punya wewenang menganulir keputusan KBP yang bersifat final dan mengikat serta tidak bisa dintervensi pihak manapun sesuai pasal 12 ayat 4 standard electoral code FIFA.

Salah satu anggota tim sukses George - Arifin Bob Hippy malah memojokkan KN sebagai tersangka jika FIFA benar - benar menjatuhkan sanksi kepada Indonesia. "Diberi sanksi atau tidak oleh FIFA itu tergantung dari sikap KN sebagai acting Exco yang ditunjuk FIFA untuk menyelesaikan secara fair kekisruhan" yang terjadi di PSSI," ucap Bob Hippy.

"Jika terjadi suspend dari FIFA maka yang bertanggungjawab adalah KN. Sebab mereka gagal memperjuangkan kepentingan sepak bola nasional kita secara bijaksana," lanjut mantan pemain timnas ini.

JAKARTA - Konflik seputar kongres PSSI semakin memanas. Kemarin Komite Normalisasi (KN) yang juga bertindak sebagai Komite Pemilihan (KP) menyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News