KN Abaikan Putusan Komite Banding

KN Abaikan Putusan Komite Banding
TEGAS : Ketua Komite Normalisasi Agum Gumelar saat mengumumkan Daftar Calon Tetap Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Anggota Exco PSS di lobi VIP Barat Stadion Gelora Bung Karno, Senayan hari Jumat 13 Mei 2011. FOTO :CHARLIE.LOPULUA/INDOPOS
Itu memungkinkan karena diatur dalam statute. Dalam pasal 31 Statuta PSSI ayat 2 disebutkan jika Exco (dalam hal ini KN) akan mengadakan kongres luar biasa apabila diminta secara tertulis oleh 2/3 anggota PSSI. Permintaan tersebut harus mencatumkan agenda yang akan dibicarakan. KOngreslub harus diadakan tiga bulan setelah diterimanya permintaan tersebut. (ali)

Calon Ketua Umum

1. Achsanul Qosasi

2. Adhan Dambea

3. Ahyaksa Dault

4. Agusman Effendi

JAKARTA - Konflik seputar kongres PSSI semakin memanas. Kemarin Komite Normalisasi (KN) yang juga bertindak sebagai Komite Pemilihan (KP) menyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News