KN Abaikan Putusan Komite Banding
Sabtu, 14 Mei 2011 – 06:46 WIB

TEGAS : Ketua Komite Normalisasi Agum Gumelar saat mengumumkan Daftar Calon Tetap Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Anggota Exco PSS di lobi VIP Barat Stadion Gelora Bung Karno, Senayan hari Jumat 13 Mei 2011. FOTO :CHARLIE.LOPULUA/INDOPOS
Itu memungkinkan karena diatur dalam statute. Dalam pasal 31 Statuta PSSI ayat 2 disebutkan jika Exco (dalam hal ini KN) akan mengadakan kongres luar biasa apabila diminta secara tertulis oleh 2/3 anggota PSSI. Permintaan tersebut harus mencatumkan agenda yang akan dibicarakan. KOngreslub harus diadakan tiga bulan setelah diterimanya permintaan tersebut. (ali)
Calon Ketua Umum
1. Achsanul Qosasi
2. Adhan Dambea
3. Ahyaksa Dault
4. Agusman Effendi
JAKARTA - Konflik seputar kongres PSSI semakin memanas. Kemarin Komite Normalisasi (KN) yang juga bertindak sebagai Komite Pemilihan (KP) menyatakan
BERITA TERKAIT
- Sudirman Cup 2025: Menanti Sinergi Pemain Senior dan Junior
- NBA Playoffs: Thunder Mencukur Grizzlies dengan Rekor Gila!
- Final Four Proliga 2025: Hanya LavAni yang Belum Ternoda
- Arema Lakoni 2 Partai Kandang di Bali, Bukan Hanya Melawan Persebaya
- 2 Kartu Merah, Uzbekistan Juara Piala Asia U-17 2025
- Cek Klasemen Final Four Proliga 2025: Jakarta LavAni Belum Terkalahkan