KN Hanya Rekomendasi Empat Nama
Sabtu, 07 Mei 2011 – 05:17 WIB
JAKARTA - Perseteruan antara Komite Normaliasi (KN) yang juga bertindak sebagai Komite Pemilihan (KP) makin meruncing. Yang terbaru Komite Banding Pemilihan (KBP) yang dipimpin Ahmad Riyadh itu menyatakan akan memroses 24 permohonan banding yang diajukan ( untuk 12 nama bakal calon). "Bagimana mau dimintakan banding. Nama-nama mereka itu diveridikasi. Mereka otomatis ditolak dengan adanya surat FIFA itu. Bagaimana nama-nama yang tidak diverifikasi kok banding," ujar Agum Gumelar.
Sedangkan Agum Gumelar, ketua KN, menegaskan hanya empat nama yang "direkomandasikan" agar permohonan bandingnya diproses. Keempat nama itu adalah Diza Ali, Kadir Halid, Tonny Aprilani, dan Hadiyandra.
Baca Juga:
Kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam sebuah seminar di Jakarta kemarin siang menegaskan kembali jika nama-nama yang ditolak (digugurkan) berdasarkan surat instruksi FIFA per tanggal 4 dan 21 April lalu tidak bisa mengajukan banding. Mereka adalah George Toisutta, Arifin Panigoro, Nirwan Bakrie, Joko Driyono, serta mantan Exco PSSI.
Baca Juga:
JAKARTA - Perseteruan antara Komite Normaliasi (KN) yang juga bertindak sebagai Komite Pemilihan (KP) makin meruncing. Yang terbaru Komite Banding
BERITA TERKAIT
- Kalah di Pengadilan Arbitrase Olahraga, PT PBB Wajib Bayar Rp300 Juta Kepada Luis Milla
- Kunjungi Markas Persib, Farhan Siap Dukung Pengembangan Stadion GBLA
- Makin Bertaji, Pratama Arhan Jadi Pemain Muda Terbaik Pekan ke-20 Thai League
- Dibekap Cedera, Marc Klok Absen saat Persib Bandung Jumpa PSIS Semarang?
- Juventus Resmi Pinjam Llyod Kelly dari Newcastle United
- Sah! Timnas Indonesia Akan Kedatangan 3 Pemain Naturalisasi Baru