KNKT Beri Kabar Mengejutkan, Pemilik Mobil Listrik Wajib Tahu
Selasa, 17 Desember 2024 – 20:04 WIB

Ilustrasi mobil listrik. Ilustrasi Foto: ridho/JPNN.com
Kendaraan listrik yang akan dimuat harus dilaporkan pada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifest dan pemuatannya harus memenuhi ketentuan stabilitas dan garis muat.(antara/jpnn)
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, mobil listrik atau electric vehicle (EV) lebih berisiko terbakar saat berada di atas kapal laut.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Hyundai akan Setop Sementara Produksi Ioniq 5 & Kona Pekan Depan, Ini Sebabnya
- Pengamat Menilai Kendaraan Listrik Bisa Menjadi Penolong Kelesuan Industri Otomotif
- Chery QQ Akan Diproduksi Kembali, Tampilannya Lebih Modern, Lihat nih
- Tip Hadapi Arus Balik Pakai Mobil Listrik, Perlengkapan Ini Wajib Disiapkan
- Mudik Lebaran Naik Mobil Listrik? Cek Lokasi SPKLU Lewat Aplikasi Ini, Lengkap
- Nissan Leaf Generasi Baru Akan Menjelma jadi Crossover, Punya Jangkauan 598 Km