KNKT akan Bentuk Tim Investigasi
Rabu, 01 Juli 2009 – 15:02 WIB
![KNKT akan Bentuk Tim Investigasi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
KNKT akan Bentuk Tim Investigasi
JAKARTA - Hingga kini, belum diketahui secara pasti apa penyebab hilangnya pesawat Aviastar di Papua, Senin (29/6) lalu. Terkait hal itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan menyelidiki penyebab jatuhnya pesawat tersebut.
Juru Bicara KNKT, JA Barata, mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun rencana untuk mengirimkan tim investigasi, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari tim SAR. "Untuk saat ini, kami masih menunggu sampai proses evakuasi selesai, sambil terus melakukan verifikasi informasi dari semua aspek," jelasnya.
Dijelaskan, verifikasi informasi sendiri telah dilakukan KNKT sejak awal, dengan mengutus seorang anggotanya ke sana. Hanya saja, KNKT belum mengirim tim untuk menginvestigasi penyebab kecelakaan itu, karena hal tersebut dipandang belum diperlukan. "Prioritasnya saat ini adalah evakuasi korban," jelas Barata.
Pesawat terbang jenis Twin Otter milik maskapai penerbangan Avia Star Airlines yang diduga hilang saat menerbangi rute Dekai-Wamena itu, belakangan diyakini telah terlihat puing-puingnya di daerah Pegunungan Tangma, Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua. Hingga saat ini, tim dari Kantor Badan SAR Jayapura masih berusaha melakukan evakuasi pesawat bernomor registrasi PK-BRO tersebut. (lev/JPNN)
JAKARTA - Hingga kini, belum diketahui secara pasti apa penyebab hilangnya pesawat Aviastar di Papua, Senin (29/6) lalu. Terkait hal itu, Komite
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irjen Sandi: Kapolri Berkomitmen Jaga Muruah Institusi Dengan Terus Bebenah
- Eks Staf Ahli DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Merasa Diintervensi
- Mahasiswi FKPU Asal Maluku Raih Hak Paten Kesehatan Kulit Safe Skin Edu
- Soal Efisiensi Anggaran DPR, Said PDIP Mengaku Sudah Berteriak dari Dahulu
- Benny Wullur Sebut Pengadilan Keliru Menyita Aset Milik Perusahaan Kliennya
- KPK, Kejagung, Polri Didemo Lagi, Desak Usut Tuntas Kasus Hasto