KNKT Sebut Penggunaan APAR di Mobil Baru Tak Penuhi Standar Keselamatan

KNKT Sebut Penggunaan APAR di Mobil Baru Tak Penuhi Standar Keselamatan
Ilustrasi - Mobil terbakar. FOTO: ANTARA/Widodo S. Jusuf/Asf/Spt/15.

jpnn.com, JAKARTA - Saat ini seluruh kendaraan baru khususnya mobil sudah dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Namun, alat pemadam api ringan itu tampaknya belum sesuai dengan regulasi yang ditentukan pemerintah.

Hal itu diungkapkan Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Achmad Wildan saat berbincang dengan Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) bertajuk ”Hak-Hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan” beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan standar keselamatan kendaraan yang diatur didalam PM 74 Tahun 2021 adalah standar minimal yang harus dipenuhi baik itu kendaraan baru maupun lama.

"Itu berlaku untuk semua kendaraan barang tertentu yang diatur dalam regulasi ini baik itu kendaraan baru maupun lama. Termasuk juga masalah APAR,” kata dia.

Menurut dia, semua APAR yang ada di dalam kendaraan baik baru maupun lama harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi, di antaranya tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang kurangnya 3 jenis kebakaran, yaitu A, B dan C serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun.

"Penggunaan APAR saat ini tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal kendaraan sebagaimana diatur dalam regulasi ini dan harus segera dilakukan penggantian," ungkap dia.

Untuk kendaraan baru, setiap unit yang diserahkan kepada konsumen harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam regulasi ini.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Penggunaan APAR saat ini tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal kendaraan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News