KNPI Apresiasi Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres
Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Menurut Ryano, tradisi panjang dalam politik Indonesia menunjukkan bahwa usia seringkali menjadi kriteria utama dalam menilai seorang pemimpin.
Pemimpin yang lebih tua sering dianggap memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup untuk memimpin, sementara pemuda sering dianggap perlu menunggu giliran mereka.
Namun, pandangan ini semakin dipertanyakan oleh sejumlah tokoh dan pemuda yang telah membuktikan bahwa kepemimpinan dapat datang dari berbagai kelompok usia.
Keputusan ini tidak hanya merobohkan stigma bahwa pemuda tidak dapat memimpin, tetapi juga membuka peluang bagi generasi muda untuk terlibat aktif dalam proses politik.
"Pemuda yang sebelumnya mungkin merasa terbatas oleh batasan usia tersebut, kini merasa dihargai dan diakui sebagai agen perubahan," kata Ryano Panjaitan dalam keterangannya, Selasa (17/10).
Dia menyampaikan putusan MK memberikan keyakinan kepada pemuda bahwa suara mereka memiliki bobot, dan ide serta semangat positif yang mereka bawa dapat membentuk masa depan Indonesia.
"Dengan hadirnya keputusan MK tersebut, maka pemuda sudah bisa menjadi subjek dalam proses politik 2024 dimana potensi suara pemuda mencapai 56 persen pada saat ini," ujar Ryano.
Ketua DPP KNPI M Ryano Panjaitan mengapresiasi putusan MK soal ambang batas usia capres dan cawapres
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Pilpres Makin Panas, Banyak Warga Amerika Pengin Pindah Negara
- Prabowo Resmikan Gerakan Solidaritas Nasional, Ini Tujuannya