KNPI Banten Ajak Mahasiswa dan Pemuda Bergerak Melawan PIK 2

KNPI Banten Ajak Mahasiswa dan Pemuda Bergerak Melawan PIK 2
KNPI. Foto: Website KNPI

jpnn.com, JAKARTA - Dalam sebuah langkah berani dan penuh semangat, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten secara resmi mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jumat (27/12).

Gugatan ini menargetkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

KNPI Banten menuding PSN Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland yang berlokasi di Provinsi Banten, sebagai proyek yang mengangkangi beberapa aturan yang mengancam kelestarian lingkungan dan ketahanan pangan nasional.

"Kepada seluruh mahasiswa dan pemuda di Indonesia, mari kita bersatu menolak PIK 2!" ajak Ahmad Jayani Plt Ketua DPD KNPI Provinsi Banten.

"PIK 2 dibangun di atas lahan hutan lindung yang seharusnya dilindungi. Proyek ini juga belum memiliki rencana tata ruang yang jelas, sehingga berpotensi merusak ekosistem dan mengancam sumber daya alam hayati. Selain itu, pembangunan PIK 2 juga menghilangkan fungsi jaringan irigasi yang vital untuk ketahanan pangan," tambah dia.

KNPI Banten menyerukan kepada seluruh mahasiswa dan pemuda untuk bergabung dalam gerakan menolak PIK 2.

"Bersama-sama, kita bisa menghentikan proyek ini. Mari kita buktikan bahwa suara pemuda dan mahasiswa bisa didengar!" ajak Jayani.

KNPI Banten berharap langkah hukum ini dapat menjadi momentum untuk mendorong mahasiswa dan pemuda di Indonesia untuk aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan bangsa. (dil/jpnn)

omite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten secara resmi mengajukan gugatan uji materiil terkait Proyek PIK 2 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News