KNPI Kalbar Desak RUU BPJS
Rabu, 29 Juni 2011 – 00:18 WIB
JAKARTA – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Kalimantan Barat, Muhammad Adi Cahyono menegaskan, bahwa Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus disahkan. KNPI bekerjasama dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kalbar, bersama perwakilan masyarakat dan OKP ingin memperjuangkan agar RUU BPJS segera bisa disahkan oleh pemerintah. Menginggat UU nomor 40 tahun 2004 tentang jaminan sosial telah diputuskan, tapi pelaksanaannya hingga sekarang belum bisa diterapkan. Dia mendesak RUU BPJS cepat dibahas dan disahkan. Mengingat batas waktu sampai tanggal 15 Juli 2011.
“Kita harus dorong Petisi Rakyat Kalbar untuk mendukung RUU BPJS. Karena kita tidak ingin lagi orang tak mampu, fakir miskin, anak telantar tidak bisa berobat karena tidak punya uang dan akhirnya mengakhiri hidupnya dengan cara yang tragis karena tak mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Adi, Selasa (28/6), di Jakarta.
Menurut Adi, sudah jelas dalam pasal 34 UUD 1945, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Dan inilah yang menjadi dasar menuntut hak masyarakat untuk mendapat perhatian pemerintah. “Dengan disahkan RUU BPJS ini maka pemerintah berkewajiban membayar asuransi, terutama jaminan kesehatan bagi rakyat miskin dan tidak mampu dan menyediakan keberadaan tempat pelayanan kesehatan,” kata dia.
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Kalimantan Barat, Muhammad Adi Cahyono menegaskan, bahwa Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius