KNPI Kalbar Desak RUU BPJS

KNPI Kalbar Desak RUU BPJS
KNPI Kalbar Desak RUU BPJS
JAKARTA – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Kalimantan Barat, Muhammad Adi Cahyono menegaskan, bahwa Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus disahkan.

“Kita harus dorong  Petisi Rakyat Kalbar untuk mendukung  RUU BPJS. Karena kita  tidak ingin lagi orang tak mampu, fakir miskin, anak telantar tidak bisa berobat karena tidak punya uang dan akhirnya mengakhiri hidupnya dengan cara yang tragis karena tak mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Adi, Selasa (28/6), di Jakarta.

Menurut Adi, sudah jelas dalam pasal 34 UUD 1945, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Dan inilah yang menjadi dasar menuntut hak masyarakat untuk mendapat perhatian pemerintah. “Dengan disahkan RUU BPJS ini maka pemerintah berkewajiban membayar asuransi, terutama jaminan kesehatan  bagi rakyat miskin dan tidak mampu dan menyediakan keberadaan tempat pelayanan kesehatan,” kata dia.

KNPI bekerjasama dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kalbar, bersama perwakilan masyarakat dan OKP ingin memperjuangkan agar RUU BPJS segera bisa disahkan oleh pemerintah. Menginggat  UU nomor 40 tahun 2004 tentang jaminan sosial telah diputuskan, tapi pelaksanaannya hingga sekarang belum bisa diterapkan. Dia mendesak RUU BPJS cepat dibahas dan disahkan. Mengingat batas waktu sampai tanggal 15 Juli 2011. 

JAKARTA – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Kalimantan Barat, Muhammad Adi Cahyono menegaskan, bahwa Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News