KNPI Menduga Ada Praktik Gratifikasi Penerbitan WIUP di Maluku Utara

KNPI Menduga Ada Praktik Gratifikasi Penerbitan WIUP di Maluku Utara
Wakil Ketua Umum DPP KNPI Mohammad Nurul Haq yang akrab disapa Mamat. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, MALUKU UTARA - Tim investigasi kasus tambang DPP KNPI menduga terjadi adanya praktik gratifikasi dalam penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.

Wakil Ketua Umum DPP KNPI Mohammad Nurul Haq yang akrab disapa Mamat mengatakan berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi DPP KNPI terhadap kasus tambang di Indonesia menemukan terdapat 80 usulan WIUP yang diterbitkan oleh Gubernur Maluku Utara kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.

Dari 80 Usulan WIUP tersebut terdapat 51 WIUP dalam status tidak memenuhi ketentuan.

“Dari 51 WIUP ada sekitar 40-an usulan WIUP tumpang tindih. Ada juga yang masuk Kawasan Hutan Lindung, ada yang titik koordinatnya sama dengan perusahaan lain,” kata Mamat dalam keterangan tertulis pada Senin (21/11).

Mamat juga mengatakan pihaknya menemukan beberapa usulan WIUP tersebut terdapat IUP perusahaan lain yang masih aktif dan ada juga yang masih dalam status perpanjangan IUP.

“Ini ada apa? Ya, pastilah ada kongkalikong antara pengusaha dan pejabat daerah atau mungkin juga orang suruhan atau orang kepercayaan pejabat tinggi di Maluku Utara,”  kata Mamat.

Menurut Mamat, jika ada kongkalikong maka patut diduga ada gratifikasi ataupun tindakan melawan hukum yang lain yang terjadi. Misalnya bisa jadi terdapat pemalsuan data, manipulasi perizinan-perizinan lainnya terkait dengan penerbitan WIUP tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan investigasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang terkait guna menambah bukti-bukti yang valid, khususnya pihak yang merasa dirugikan atas usulan penerbitan WIUP tersebut,” ujar Mamat.

Tim investigasi kasus tambang DPP KNPI menduga terjadi adanya praktik gratifikasi dalam penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News