KNPI Menduga Ada Praktik Gratifikasi Penerbitan WIUP di Maluku Utara
Senin, 21 November 2022 – 07:39 WIB

Wakil Ketua Umum DPP KNPI Mohammad Nurul Haq yang akrab disapa Mamat. Foto: Dokumentasi pribadi
Mamat meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa pejabat pemerintah terkait mulai dari pejabat tingkat bawah, kepala dinas terkait bahkan jika memungkinkan juga memanggil Gubernur Maluku Utara sebagai pihak yang mengajukan usulan WIUP kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
“Saat ini kami juga menemukan beberapa kasus lain terkait penerbitan WIUP di Maluku Utara. Namun, masih dalam proses investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti sebanyak mungkin oleh tim,” tegas Mamat.(fri/jpnn)
Tim investigasi kasus tambang DPP KNPI menduga terjadi adanya praktik gratifikasi dalam penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Viral Dugaan Penghinaan pada Habib Idrus, DPP KNPI: Ini Ramadan, Seharusnya Menebarkan Kedamaian
- Ratusan Napi Rutan Salemba Dipindahkan, KNPI Apresiasi Kinerja Kementerian Imipas
- Longboat Membawa 5 Orang Tenggelam, 3 Penumpang dalam Pencarian
- Bea Cukai Ternate Berantas Rokok Ilegal Lewat 3 Operasi Penindakan di Malut, Ini Hasilnya
- Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi