KNPI Sebut RUU Kesehatan Berpotensi Hapus Peran Organisasi Profesi Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama memandang RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan peran organisasi profesi kesehatan yang selama ini sudah banyak membantu pemerintah, terutama dalam menghadapi Covid-19.
Hal itu disampaikan Haris saat diskusi RUU Kesehatan di DPP KNPI Bidang Kesehatan di Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/6).
Menurutnya, pemerintah tak boleh menghilangkan jejak sejarah bahwa ada 700 tenaga kesehatan menjadi korban pada masa pandemi karena menjadi garda terdepan.
Padahal, organisasi profesi kesehatan merupakan produk reformasi yang dimana merupakan mitra pemerintah sekaligus menjadi Civil Society dalam bidang terkait.
"Di setiap kebijakan dan regulasi yang di ambil pemerintah serta DPR, minimnya keterlibatan serta masukan wadah organisasi kesehatan terkait dalam penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law mengakibatkan penolakan tenaga kesehatan atas RUU tersebut," beber Haris dalam keterangan di Jakarta, Kamis (16/5).
Haris menyebut pasal RUU Kesehatan tidak sesuai kepentingan masyarakat dan merugikan hak-hak tenaga kesehatan.
Dia juga menilai era saat ini banyak kebijakan yang menghilangkan peran organisasi profesi.
"Pembelahan dan penghapusan banyak wadah organisasi di era ini terburuk setelah reformasi yang memberikan kebebasan dalam berorganisasi dan berserikat, bahkan lebih buruk dari Orde Baru yang hanya menerapkan asas tunggal," beber Haris.
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama memandang RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan peran organisasi profesi kesehatan
- Danone Indonesia Raih ESG Rating 2025 Awards
- inDrive Perkuat Komitmennya Terhadap Inovasi dan Pertumbuhan di Indonesia
- Menko Airlangga Dukung Kerja Sama Strategis RI-Emirat Arab di Sektor Energi Dipercepat
- Menko Airlangga Bertemu Menteri Energi & Infrastruktur Emirat Arab, Ini yang Dibahas
- SK PPPK Guru, Teknis & Nakes Berlaku sampai Pensiun, Nikmati Kenaikan Gaji Berkala
- Pertamina Raih Predikat Global Top Rated Industry, Mampu Pertahankan Tingkat Risiko ESG