KNPI Sesalkan Molornya RUU BPJS
Kamis, 14 Juli 2011 – 18:39 WIB
JAKARTA -- Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) telah diputuskan pada 2004, atau tujuh tahun silam. Seharusnya sudah bisa dilaksanakan paling lama lima tahun setelah ditetapkan. Namun sampai saat ini tidak dapat dilaksanakan karena belum ditetapkannya Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh pemerintah sebagai penerapan pelaksana UU Nomor 40 tahun 2004 itu. Dia menegaskan, dua tahun UU SJSN lewat dari batas pelaksanaanya, menandakanan pemerintah mengabaikan pengesahan dan pelaksanaannya. "Kami menilai pemerintah tidak dengan sungguh-sungguh atau tidak serius untuk menjalankan amanah UUD 1945 pasal 28 h ayat 3 dan pasal 34 ayat 2, termasuk tidak mengindahkan UU Nomor 40 tahun 2004," jelasnya.
Hal itulah yang disesalkan Ketua DPP KNPI, Adi Cahyono saat pembacaan Petisi Pemuda Indonesia mendukung disahkannya RUU BPJS, di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/7).
"RUU BPJS mutlak harus disahkan karena memuat kepentingan masyarakat luas. Terutama bagi masyarakat yang tidak mampu dan tenaga kerja informal," lanjut Adi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) telah diputuskan pada 2004, atau tujuh tahun silam. Seharusnya sudah bisa dilaksanakan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan