KNPI Sesalkan Molornya RUU BPJS

KNPI Sesalkan Molornya RUU BPJS
KNPI Sesalkan Molornya RUU BPJS
JAKARTA -- Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) telah diputuskan pada 2004, atau tujuh tahun silam. Seharusnya sudah bisa dilaksanakan paling lama lima tahun setelah ditetapkan. Namun sampai saat ini tidak dapat dilaksanakan karena belum ditetapkannya Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh pemerintah sebagai penerapan pelaksana UU Nomor 40 tahun 2004 itu.

Hal itulah yang disesalkan Ketua DPP KNPI, Adi Cahyono saat pembacaan Petisi Pemuda Indonesia mendukung disahkannya RUU BPJS, di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/7).

"RUU BPJS mutlak harus disahkan karena memuat kepentingan masyarakat luas. Terutama bagi masyarakat yang tidak mampu dan tenaga kerja informal," lanjut Adi.

Dia menegaskan, dua tahun UU SJSN lewat dari batas pelaksanaanya, menandakanan pemerintah mengabaikan pengesahan dan pelaksanaannya. "Kami menilai pemerintah tidak dengan sungguh-sungguh atau tidak serius untuk menjalankan amanah UUD 1945 pasal 28 h ayat 3 dan pasal 34 ayat 2, termasuk tidak mengindahkan UU Nomor 40 tahun 2004," jelasnya.

JAKARTA -- Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) telah diputuskan pada 2004, atau tujuh tahun silam. Seharusnya sudah bisa dilaksanakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News