KNPI Sesalkan Molornya RUU BPJS

KNPI Sesalkan Molornya RUU BPJS
KNPI Sesalkan Molornya RUU BPJS
Adi khawatir, pembahasan RUU BPJS tidak akan kelar lantaran batas untuk ditetapkan menjadi UU  ini hanya sampai pada 22 Juli 2011. "Padahal UU ini mutlak diperlukan. Agar didapat kualitas masyarakat yang lebih baik sehingga akan meningkatkan kualitas dan kemampuan masyarakat dalam membangun bangsa ini," kata Adi, yang juga Ketua DPD KNPI Kalbar itu. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) telah diputuskan pada 2004, atau tujuh tahun silam. Seharusnya sudah bisa dilaksanakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News