KNPI Sesalkan Molornya RUU BPJS
Kamis, 14 Juli 2011 – 18:39 WIB
Adi khawatir, pembahasan RUU BPJS tidak akan kelar lantaran batas untuk ditetapkan menjadi UU ini hanya sampai pada 22 Juli 2011. "Padahal UU ini mutlak diperlukan. Agar didapat kualitas masyarakat yang lebih baik sehingga akan meningkatkan kualitas dan kemampuan masyarakat dalam membangun bangsa ini," kata Adi, yang juga Ketua DPD KNPI Kalbar itu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) telah diputuskan pada 2004, atau tujuh tahun silam. Seharusnya sudah bisa dilaksanakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia