KNPI Soroti Pejabat yang Rangkap Jabatan di BUMN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama mendukung langkah Ombudsman RI, yang menyoroti para pejabat di lingkungan Istana yang rangkap jabatan sebagai dewan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan data yang dimiliki KNPI, pihaknya menemukan puluhan pejabat yang rangkap jabatan pada 2020.
"Kami mendukung upaya Ombudsman untuk mendalami pejabat yang rangkap jabatan pada 2020. Karena berdasarkan temuan KNPI, ada puluhan pejabat yang terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan anak perusahaan lainnya. Ini sama saja mereka mendapat dua jabatan dengan gaji yang double," kata Haris salam keterangannya.
Karena itu, Haris meminta pemerintah mengatur masalah rangkap jabatan pejabat ini lantaran bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik.
"Ombudsman juga sudah menyampaikan langkah awal yang perlu diambil pemerintah untuk masalah rangkap jabatan ini. Saya meminta pemerintah untuk secepatnya menjalankan rekomendasi yang diberikan itu," tuturnya.
Politikus Partai Golkar ini juga mempertanyakan, apa alasan ratusan pejabat tersebut rangkap jabatan dengan dua penghasilan yang cukup besar.
“Apakah pemerintah kekurangan SDM yang mumpuni sehingga ada rangkap jabatan?," tanya Haris.
Karena itu, Haris meminta pejabat yang masih rangkap jabatan untuk mundur secepatnya serta ikut membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak langsung Covid-19.
Berdasarkan data yang dimiliki KNPI, pihaknya menemukan puluhan pejabat yang rangkap jabatan pada 2020.
- Indonesia Re Terus Bukukan Pertumbuhan Premi dan Laba
- Cerita Ibu Srikandi TASPEN untuk Anak Indonesia Rayakan HUT ke-62
- 1.440 UMKM di Sultra Terima KUR Rp182,4 M dari Bank Mandiri
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran