KNPK Minta Pemerintah tak Menekan IHT dengan Kenaikan Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Wacana kenaikan tarif cukai 2021 mendapatkan banyak penolakan dari sejumlah kalangan, tak terkecuali dari Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK).
Penolakan ini dilakukan merespon informasi yang beredar mengenai rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 17–19 persen.
Koordinator KNPK Azami Mohammad menilai rencana ini akan memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha di sektor IHT.
Pemerintah diminta tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2021 dan mempertimbangkan kondisi industri yang saat ini tertekan akibat tarif cukai yang terlalu tinggi tahun ini serta dampak pandemi COVID-19.
“Kondisi IHT saat ini sedang tertekan. Kenaikan tarif cukai sebesar 23% dan HJE sebesar 35% membuat rokok semakin tidak terjangkau oleh konsumen. Produksi dan volume penjualan menjadi turun. Ditambah COVID-19 memukul telak daya beli masyarakat. Ibarat jatuh tertimpa tangga pula,” ujar Azami.
Adapun sektor IHT yang paling rentan terdampak dalam setiap kebijakan pemerintah adalah petani dan buruh yang ada di sektor hulu.
Di mana tahun ini menjadi yang kelam bagi petani tembakau dan cengkeh, karena ada penurunan serapan bahan baku sebesar 30-40%. Penurunan serapan ini lagi-lagi dikarenakan penurunan volume produksi dari pabrikan.
Di sisi ketenagakerjaan, berdasarkan hasil survey dari para peneliti Universitas Padjajaran (UNPAD) Bandung memperlihatkan adanya PHK yang terjadi di Jawa Timur.
Pemerintah diminta tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2021 dan mempertimbangkan kondisi industri yang saat ini tertekan akibat dampak pandemi COVID-19.
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal
- Soal Rancangan Permenkes, APTI: Petani Bakal Kesulitan Menjual Tembakau
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai