Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara Akibat Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal

Diketahui, Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.
Kasus yang menyeret pengusaha asal Jambi tersebut terungkap pada April 2024 lalu.
Ko Apex dilaporkan oleh seorang pengusaha kapal asal Kalimantan Selatan, H Nanang Rahman lantaran diduga melakukan penggelapan kapal tongkang dan tagboat sehingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah.
Adapun Ko Apex awalnya diangkat oleh pengusaha asal Kalimantan Selatan itu menjadi kepala cabang perusahaan di Jambi.
Terdakwa dipercaya melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik perusahaan di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Talang Duku, Jambi.
Selain menahan Ko Apex, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut. (antara/jpnn)
Ko Apex, kekasih Dinar Candy, dituntut hukuman 6 tahun penjara terkait kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang dan tagboat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jadi Ketua Pengajian Umi Pipik, Dinar Candy: Kunci Tidak Bablas
- Putus dari Ko Apex, Dinar Candy Sebaiknya Fokus Berkarier
- Dinar Candy Putus dari Ko Apex, Begini Respons Haji Acep
- Kabar Putus dari Ko Apex, Dinar Candy: Berantem Terus
- Dinar Candy Akhirnya Jawab Kabar Putus dari Ko Apex
- Dikabarkan Putus dari Ko Apex, Dinar Candy Pilih Laksanakan Umrah