Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara Akibat Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal

Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara Akibat Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal
Dinar Candy dan Ko Apex. Foto: Instagram/dinar_candy

Diketahui, Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.

Kasus yang menyeret pengusaha asal Jambi tersebut terungkap pada April 2024 lalu.

Ko Apex dilaporkan oleh seorang pengusaha kapal asal Kalimantan Selatan, H Nanang Rahman lantaran diduga melakukan penggelapan kapal tongkang dan tagboat sehingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

Adapun Ko Apex awalnya diangkat oleh pengusaha asal Kalimantan Selatan itu menjadi kepala cabang perusahaan di Jambi.

Terdakwa dipercaya melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik perusahaan di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Talang Duku, Jambi.

Selain menahan Ko Apex, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut. (antara/jpnn)

Ko Apex, kekasih Dinar Candy, dituntut hukuman 6 tahun penjara terkait kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang dan tagboat.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News