Koalisi Aksi Pembela Keadilan Gelar Aksi Dukungan Untuk Anwar Usman
jpnn.com, JAKARTA - Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Pembela Keadilan melakukan demontrasi sebagai bentuk dukungan kepada eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN Jakarta, Senin (8/1).
Koordinator aksi Faris Jibril dalam orasinya menjelaskan pihaknya meminta hakim yang menangani perkara gugatan Anwar untuk menegakkan hukum secara adil serta tidak terpengaruh opini publik.
“Tegakkan keadilan meski langit akan runtuh. Negara kita negara hukum, tidak boleh ada seorang pun dizalimi karena desakan opini atau kepentingan politik,” kata Faris Jibril.
Dia menyebut Anwar Usman adalah korban putusan MKMK yang politis dan menilai dalam putusan tersebut yang dinilai janggal dan bermasalah.
Secara khusus, dia menyoroti proses pemeriksaan, kualitas alat bukti, dan bentuk sanksi oleh MKMK yang dinilai menabrak Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK.
“Putusan MKMK dapat saja diterima jika prosesnya memang dilakukan secara benar dan adil. Namun, faktanya putusan itu terang-terangan menabrak ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Pihaknya berkeyakinan Anwar Usman tidak bersalah. Terlebih dengan adanya Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak permohonan pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023.
“Artinya putusan 90 tidak cacat hukum, tidak bertentangan dengan UUD 1945. Tidak ada bukti adanya intervensi yang membuat putusan jadi cacat,” jelas Faris.
Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Pembela Keadilan melakukan demontrasi dukungan untuk eks Ketua MK Anwar Usman.
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Apresiasi Putusan MK 60, Megawati Puji Anwar Usman Cs
- Berterima Kasih kepada Hakim MK, Megawati: Masih Punya Nurani
- Gugatan PTUN Anwar Usman Dikabulkan, MK Bakal Lakukan Ini
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Menolak Gugatan Ganjar, Tiga Hakim MK Berbeda Pendapat