Koalisi Aktivis Muda Bilang Peraturan Diotak-atik Demi Permainan Cantik

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Koalisi Aktivis Muda Ragil Setyo Cahyono menyatakan jelang pendaftaran capres dan cawapres, Mahkamah Konstitusi seolah-olah sedang mengejar target.
Hal itu lantaran MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres.
Putusan itu diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Putusan MK itu tidak boleh bersifat menguntungkan kepentingan individu tertentu, itu melanggar asas erga omnes. Memberikan ruang kepada seseorang secara individu. Ini politis," kata Ragil dalam keterangannya, Selasa (17/10).
Ragil menjelaskan walaupun dalam pertimbangan MK disebutkan bahwa kebijakan hukum terbuka (open legal policy) masih dipergunakan, dia menilai hal tersebut hanya dipergunakan sebagai benteng argumentasi semata.
Menurutnya, putusan itu sarat akan nuansa nepotisme dan peradilan pura-pura.
"Putusan tersebut seolah-olah bukan hanya sekedar untuk seseorang saja, ini kemunafikan politik yang sedang dipertontonkan kepada seluruh masyarakat Indonesia," lanjutnya.
Dia menegaskan sangat sulit menilai putusan MK tentang batasan usia capres-cawapres tidak terjadi konflik kepentingan.
Kornas Koalisi Aktivis Muda Ragil Setyo Cahyono menyatakan jelang pendaftaran capres dan cawapres, Mahkamah Konstitusi seolah-olah sedang mengejar target
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN