Koalisi Anti Mafia Hutan Desak Nenek Asyani Dibebaskan
JAKARTA - Kasus yang menimpa nenek Asyani, 63, yang menjalani proses hukum akibat dituduh mencuri 38 papan kayu Perhutani di Dusun Kristal, Desa Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur dan ditahan sejak 15 Desember 2014, mendapat sorotan Koalisi Anti Mafia Hutan.
Nenek yang sudah renta itu didakwa dengan Pasal 12 huruf d UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Koalisi Anti Mafia Hutan menilai perkara yang menjerat Nenek Asyani merupakan bukti bahwasanya UU P3H secara substantif bermasalah.
"Isi dari UU P3H bertentangan dengan semangat menjerat korporasi besar yang melakukan perusakan hutan," ujar Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin, dalam keterangan pers Koalisi Anti Mafia Hutan yang diterima JPNN, Minggu (15/3).
Koalisi Anti Mafia Hutan ini terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Perkumpulan HuMa, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), SAWIT WATCH, Epistema Institute, Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Silvagama, dan Public Interest Lawyer Network (PILNET).
Dijelaskan, dalam konsiderans menimbang dari UU P3H disebutkan: bahwa perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum.
Sangat disayangnya, Undang-Undang ini justru mengkriminalkan masyarakat lokal yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional, yakni masyarakat lokal yang tinggal di sekitar atau di dalam kawasan hutan.
"Nenek Asyani adalah korban dari keberlanjutan kesewenang-wenangan dari UU P3H. Sejak disahkan 6 Agustus 2013, UU P3H telah memenjarakan masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Bahkan Koalisi Anti Mafia Hutan mencatat setidaknya terdapat 22 orang yang sudah dihukum dengan dasar UU P3H tersebut," demikian Koalisi Anti Mafia Hutan dalam keterangannya.
Dari kasus-kasus yang dicatat Koalisi tersebut, tak satupun Korporasi yang menjadi pelaku-nya, melainkan individu-individu yang hampir semua adalah warga yang tinggal di dalam/sekitar kawasan hutan. Hal yang sebenarnya bukan tujuan mengapa UU P3H dibentuk.
JAKARTA - Kasus yang menimpa nenek Asyani, 63, yang menjalani proses hukum akibat dituduh mencuri 38 papan kayu Perhutani di Dusun Kristal, Desa
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Forum Pemred SMSI Gelar Diskusi Membedah Solusi Kemacetan yang Merugikan Masyarakat
- Ketua PP PMKRI Soroti Dua Isu Penting Saat Bertemu Menteri Komdigi RI
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara