Koalisi Anti Mafia Hutan Desak Nenek Asyani Dibebaskan
"Nenek Asyani sekali lagi menjadi bukti bahwa Negara, telah sewenang-wenang terhadap warga melalui UU P3H, karena kewajiban negara untuk memperjelas tata batas kawasan hutan tidak dilakukan," ulasnya.
Koalisi juga menilai, UU P3H gagal menindak korporasi besar perusak hutan yang melakukan kejahtaan terorganisir, melainkan menyasar dan mengkriminalkan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan.
Koalisi Anti Mafia Hutan kini tengah melakukan Pengujian UU P3H ke Mahkamah Konstitusi dan meminta MK untuk membatalkan seluruh isi UU P3H.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Koalisi Anti Mafia Hutan menuntut, pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo harus memutus bebas Nenek Asyani.
Kedua, Perhutani harus dapat menghormati hak-hak masyarakat yang berada di dalam atau sekitar hutan untuk dapat mengambil sumber kehidupannya dari hutan.
Ketiga, Perhutani dapat menertibkan aparatnya dan mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian permasalahan yang melibatkan masyarakat yang berada atau di sekitar hutan.
Keempat, Mahkamah Konstitusi harus segera memutus perkara No 95/PUU-XII/2014, Pengujian UU P3H dengan membatalkan seluruh isi dari UU P3H tersebut. (sam/jpnn)
JAKARTA - Kasus yang menimpa nenek Asyani, 63, yang menjalani proses hukum akibat dituduh mencuri 38 papan kayu Perhutani di Dusun Kristal, Desa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
- YKMK Gelar Workshop Untuk Tingkatkan Kemampuan Widyaiswara & Gadik Sespim Polri