Koalisi atau Konspirasi?
Rabu, 09 Maret 2011 – 06:34 WIB
TULISAN di bawah ini akan membahas masalah bahasa Indonesia yang digunakan oleh bangsa Indonesia di Indonesia. Kita mulai dari orang No 1 di Republik Indonesia: Presiden.
Dalam pasal 28 UU No 24 Tahun 2009 yang disahkan Presiden RI DR H Susilo Bambang Yudhoyono, dinyatakan: “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain disampaikan di dalam atau di luar negeri.”
Baca Juga:
Menurut Anda, apakah Presiden RI yang notabene mengesahkan UU No 24 Tahun 2009 ini sudah melaksanakan Pasal 28 ini?
Jangankan di luar negeri, di dalam negeri saja, seperti kita simak pidato beliau pada pembukaan Bursa Efek Indonesia (6/1), dalam 30 menit pertama, sudah berserakan kata bahasa Inggris. Beberapa di antaranya, salah bunyi dan salah perspektif.