Koalisi Ini Tolak Agenda Penempatan TNI Aktif pada Jabatan Sipil
Oleh karena itu, koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan secara tegas menolak agenda TNI aktif dalam jabatan sipil di kementerian/lembaga yang dilontarkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Koalisi menilai seharusnya reformasi TNI berjalan dua arah. Bukan hanya oleh institusi tersebut, tetapi juga pemerintah dan DPR.
Selain itu, koalisi menilai agenda untuk memperluas penempatan tentara aktif dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI adalah siasat untuk melegalisasi kebijakan yang selama ini keliru.
Kekeliruan tersebut, yaitu banyaknya anggota TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan-jabatan sipil seperti di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan bahkan di Badan Usaha Milik Negara.
Selanjutnya, kalisi meminta pemerintah fokus dalam upaya akselerasi pelbagai agenda-agenda reformasi TNI yang masih mandek, seperti revisi UU Peradilan Militer, meningkatkan kesejahteraan prajurit, dan upaya-upaya lainnya untuk meningkatkan profesionalitas militer.
"Koalisi mendesak pemerintah dan DPR tidak melanjutkan agenda revisi UU TNI untuk menempatkan tentara aktif dalam jabatan sipil, karena itu merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan melemahkan profesionalisme militer," ujar Teo menyampaikan sikap koalisi. (fat/jpnn)
usulan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tentang penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil ditentang koalisi masyarakat sipil.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Megawati Dengar Ada Institusi Negara Tak Netral Pas Pilkada, Sampai Pakai Intimidasi