Koalisi Kawal RUU Pilkada Tolak Pemilihan di DPRD
"Karena itu mengembalikan pilkada kepada DPRD berarti kemunduran partisipasi politik rakyat dan demokrasi substansial. Jangan sampai kepentingan kekuasaan politik jangka pendek sekelompok orang, mengorbankan hak politik rakyat," katanya.
Lembaga-lembaga yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Pilkada yaitu, Perludem, ICW, TI Indonesia, IBC, FITRA, Correct, JPPR, KIPP Jakarta, PSHK, Puskapol FISIP UI, Pattiro, Yappika, Populi Center, KPPOD, Kopel, IPC, Rumah Kebangsaan, Our Voice, Satjitpto Rahahardjo Institute, Aceh STF, FIK Ornop, SUAK, Mata Aceh, Yasmib, dan MCRI.
Kemudian Dewan Guru Besar FE Unhas, GLK Aceh, MCW Jatim, BEM PUSaKO FH Universitas Andalas, BEM FH Undip, PERMAHI Semarang, Dewa Orga Semarang dan Komunitas Payung Semarang. (gir/jpnn)
JAKARTA - Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), menolak pemilihan kepala daerah dikembalikan lewat DPRD. Alasannya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini