Koalisi Kawal RUU Pilkada Tolak Pemilihan di DPRD

"Karena itu mengembalikan pilkada kepada DPRD berarti kemunduran partisipasi politik rakyat dan demokrasi substansial. Jangan sampai kepentingan kekuasaan politik jangka pendek sekelompok orang, mengorbankan hak politik rakyat," katanya.
Lembaga-lembaga yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Pilkada yaitu, Perludem, ICW, TI Indonesia, IBC, FITRA, Correct, JPPR, KIPP Jakarta, PSHK, Puskapol FISIP UI, Pattiro, Yappika, Populi Center, KPPOD, Kopel, IPC, Rumah Kebangsaan, Our Voice, Satjitpto Rahahardjo Institute, Aceh STF, FIK Ornop, SUAK, Mata Aceh, Yasmib, dan MCRI.
Kemudian Dewan Guru Besar FE Unhas, GLK Aceh, MCW Jatim, BEM PUSaKO FH Universitas Andalas, BEM FH Undip, PERMAHI Semarang, Dewa Orga Semarang dan Komunitas Payung Semarang. (gir/jpnn)
JAKARTA - Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), menolak pemilihan kepala daerah dikembalikan lewat DPRD. Alasannya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Siloam Hospitals Tawarkan Operasi Jantung Bawaan Minim Sayatan
- Tren Karhutla Menurun, Menhut Raja Juli: Bangga, Tetapi..
- Viral Pengemudi Mazda CX-5 Terobos Palang Tol Gayamsari Semarang, Kabur Tanpa Bayar
- Pengemudi Daring Ingin Potongan Aplikator Turun Jadi 10 Persen, Adian Siap Memperjuangkan