Koalisi Kawali Minta Pemprov Sumsel Mengevaluasi Kinerja Inspektur Tambang
Koalisi Kawali juga meminta Menteri Energi, Sumber Daya, Mineral (ESDM) melakukan audit investigasi terhadap kinerja inspektur tambang di Sumsel yang dinilai lemah pengawasan serta diduga melakukan permainan nakal dengan perusahaan perusak lingkungan.
“Kami juga meminta Menteri ESDM mengevaluasi dan atau mencabut penugasan inspektur tambang di Sumsel dan meminta semua pihak terlibat dan mengawasi kinerja pembinaan serta pengawasan yang dilakukan terhadap aktivitas tambang di Sumsel,” tutup dia.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah mengatakan Pemprov Sumsel telah memberikan surat kepada Kementerian ESDM dalam hal ini Dirjen Minerba pada 2020 lalu.
Dalam surat tersebut Pemprov Sumsel meminta pendelegasian kewenangan khusus bagi Bumi Sriwijaya.
“Kami tidak meminta inspektur tambang menjadi bagian pegawai daerah, tetapi kami minta pendelegasian kewenangan, terserah judulnya apa, penyebutannya bagaimana, yang jelas fungsi pengawasan dan kewenangan dikembalikan lagi ke Pemerintah Daerah,” ujar dia.
Namun, menurut Hendri, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan jawaban yang memuaskan dari Kementerian ESDM.
Pembahasan Undang-undang tersebut akan melibatkan beberapa pihak, tidak terbatas di Kementerian ESDM dan presiden saja.
Dia meminta kepada Koalisis Kawali agar dapat menunggu perkembangan lebih lanjut. (mcr35/jpnn)
Massa dari Koalisi Kawali menggeruduk kantor Gubernur Sumsel. Kedatangan mereka meminta Pemprov menyoroti kinerja inspektur tambang
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati
- MIND ID Pamerkan Penerapan K3 & Kesetaraan Gender di D Futuro Futurist Summit 2024
- Warga Menjarah Truk Tambang Saat Rusuh di PIK 2 Tangerang
- Tak Ingin Seperti Nauru, Pj Gubernur Kaltim Kampanyekan Penanaman Kembali Bekas Tambang
- Perusahaan Nikel Diduga Pemalsu SK Bupati Halmahera Timur Dilaporkan ke Bareskrim
- Kasus Korupsi LPEI, Uchok Minta KPK Usut Aliran Dana ke Perusahaan Tambang Batu Bara
- SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN