Koalisi Keadilan Minta Proses Hukum Pembunuh Pendeta Yeremia Melalui Peradilan Umum
jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Keadilan meminta proses hukum terhadap pelaku pembunuhan pendeta Yeremia Zanambani dilakukan melalui peradilan umum. Belakangan terungkap oknum TNI diduga terlibat dalam pembunuhan pendeta Yeremia.
Hal tersebut diungkapkan koalisi saat menggelar keterangan resmi untuk menanggapi temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya, atas kasus pembunuhan pendeta Yeremia.
Perwakilan Koalisi Keadilan Arif Nur Fikri menganggap proses peradilan umum lebih terbuka ketimbang peradilan militer. Terlebih lagi, tidak terdapat alasan kasus pembunuhan pendeta Yeremia dibawa ke peradilan militer.
"Kami tak melihat ada bentuk kerugian pun yang dialami oleh pihak TNI. Jadi kalau menurut kami tak ada alasan proses itu harus dilakukan melalui mekanisme peradilan militer," kata Arif saat menggelar keterangan resmi secara daring, Kamis (22/10).
Selain itu, kata Arif, Koalisi Keadilan meminta pemerintah atau DPR melakukan evaluasi terkait keberadaan militer di Papua atas kasus terbunuhnya pendeta Yeremia. Terlebih lagi, koalisi melihat intensitas kasus kekerasan di Papua terus berlanjut dengan keberadaan militer.
"Pemerintah atau DPR ini tak melihat secara utuh ketika ada kasus kekerasan yang berdampak bagi masyarakat Papua," kata Arif.
Terkait kinerja TGPF Intan Jaya, kata Arif, Koalisi Keadilan jelas menghargainya. Namun, temuan ini harus ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum.
"Hal ini sebenarnya untuk mengungkap kasus dan proses tersebut dapat berjalan secara independen, transparan, dan akuntabel," kata dia.
Koalisi Keadilan meminta proses hukum terhadap pelaku pembunuhan pendeta Yeremia Zanambani dilakukan melalui peradilan umum. Belakangan terungkap oknum TNI diduga terlibat dalam pembunuhan pendeta Yeremia.
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa