Koalisi Kebebasan Pastikan Gugat UU Ormas
Senin, 15 Juli 2013 – 18:33 WIB
JAKARTA - Koalisi Kebebasan Beserikat tengah menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Ormas yang belum lama ini disahkan oleh DPR. Selain itu lanjut Romo, UU tersebut juga telah mencampuradukan definisi Ormas dengan Non-ormas. Misalnya lembaga-lembaga keagamaan yang selama ini dipersepsikan lebih tinggi harkatnya ketimbang Ormas, melalui UU Ormas, semuanya disamakan.
"Kami lebih memilih cara-cara konstitusi yakni menggugat Undang-Undang Ormas ke MK ketimbang melakukan pembangkangan sipil sebagaimana yang banyak terjadi di beberapa negara Asia," kata Romo Benny Susetyo, di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (15/7).
Baca Juga:
Dikatakan Romo, pihaknya akan melakukan gugatan bersama 99 Ormas yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat, dipimpin oleh Din Syamsuddin. "Kami yakin UU Ormas itu bentuk pengingkaran penguasa terhadap Pasal 28 UUD 45," ujar Romo Benny Susetyo.
Baca Juga:
JAKARTA - Koalisi Kebebasan Beserikat tengah menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Ormas yang belum lama ini disahkan
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul