Koalisi Kebebasan Pastikan Gugat UU Ormas
Senin, 15 Juli 2013 – 18:33 WIB
JAKARTA - Koalisi Kebebasan Beserikat tengah menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Ormas yang belum lama ini disahkan oleh DPR. Selain itu lanjut Romo, UU tersebut juga telah mencampuradukan definisi Ormas dengan Non-ormas. Misalnya lembaga-lembaga keagamaan yang selama ini dipersepsikan lebih tinggi harkatnya ketimbang Ormas, melalui UU Ormas, semuanya disamakan.
"Kami lebih memilih cara-cara konstitusi yakni menggugat Undang-Undang Ormas ke MK ketimbang melakukan pembangkangan sipil sebagaimana yang banyak terjadi di beberapa negara Asia," kata Romo Benny Susetyo, di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (15/7).
Baca Juga:
Dikatakan Romo, pihaknya akan melakukan gugatan bersama 99 Ormas yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat, dipimpin oleh Din Syamsuddin. "Kami yakin UU Ormas itu bentuk pengingkaran penguasa terhadap Pasal 28 UUD 45," ujar Romo Benny Susetyo.
Baca Juga:
JAKARTA - Koalisi Kebebasan Beserikat tengah menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Ormas yang belum lama ini disahkan
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat