Koalisi LSM Desak Draf RUU Kamnas Direvisi
Selasa, 13 November 2012 – 18:31 WIB
JAKARTA - Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (KMSRSK), Al Araf meminta pemerintah merevisi draf RUU Keamanan Nasional (Kamnas) sebelum dibahas kembali oleh DPR. Hal tersebut disampaikan Al Araf saat diterima Fraksi Hati Nurani Rakyat (F-Hanura) di gedung Nusantara I, kompleks Parlemen Senayan, Selasa (13/11). KMSRSK terdiri dari 15 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Menurut Al Araf, RUU Kamnas masih prematur dibahas parlemen karena memuat pasal-pasal bermasalah yang dapat mengganggu kehidupan politik demokrasi dalam negeri. "Terdapat 40 pasal bermasalah. Paradigma dalam RUU Kamnas itu mengabaikan HAM, terlihat dari tidak dimasukkannya pasal 28 konstitusi yang mengatur HAM di dalam dasar mengingat RUU," ungkapnya.
"Kami minta Fraksi Hanura mendesak pemerintah memperbaiki draf RUU Kamnas terlebih dahulu sebelum dibahas kembali oleh DPR. Draf RUU Kamnas versi pemerintah yang sebelumnya telah dijelaskan Menhan di Pansus RUU Kamnas di DPR, banyak sekali celah dan kekurangannya dan berbenturan dengan UU yang ada," ujar Al Araf.
Lebih lanjut, Direktur Program Imparsial itu mengatakan, jika draf RUU Kamnas ini akan dibahas, 15 LSM meminta sebaiknya dibahas setelah Pemilu 2014, guna menghindari pandangan masyarakat yang mencurigai adanya kepentingan dengan penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (KMSRSK), Al Araf meminta pemerintah merevisi draf RUU Keamanan Nasional
BERITA TERKAIT
- Soal Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo Minta Guru Tak Perlu Berterima Kasih
- Heboh Demonstrasi di Kemendiktisaintek, Ketua DPR Singgung Transparansi
- Prabowo Resmikan 37 Proyek Kelistrikan, 6 Dikelola PLN UIP KLT
- DPR Buka Masa Sidang, Legislator PKS Langsung Menyoroti Skandal Pemasangan Pagar Laut
- Transformasi Digital, Ditjen Bina Adwil Evaluasi SRIKANDI dan Perkuat Publikasi
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut