Koalisi LSM Desak Draf RUU Kamnas Direvisi
Selasa, 13 November 2012 – 18:31 WIB
Selain itu, draf terbaru RUU Kamnas yang telah dijelaskan Menhan Purnomo Yusgiantoro ke DPR, Oktober lalu, menjadikan "ideologi" sebagai ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 2. Menjadikan ideologi sebagai aspek dalam ancaman keamanan nasional berpotensi mengganggu kehidupan politik dan demokrasi. "Ideologi adalah cara pandang dan keyakinan seseorang sehingga tidak bisa dikriminalkan," tegasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (KMSRSK), Al Araf meminta pemerintah merevisi draf RUU Keamanan Nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua Dekopin Nurdin Halid: Program Makan Gratis Sejalan dengan Cita-Cita Koperasi
- Harga Bahan Pokok di Jakbar Mulai Naik Jelang Nataru
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Wamendes Riza Patria Ingatkan Bela Negara Merupakan Tugas Seluruh Komponen Bangsa
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat