Koalisi LSM Segera Ajukan Gugatan ke MK

Koalisi LSM Segera Ajukan Gugatan ke MK
Koalisi LSM Segera Ajukan Gugatan ke MK

jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Kawal RUU Pilkada Langsung bertekad untuk mengawal proses pengesahan RUU Pilkada. Mereka juga mendesak DPR RI agar menetapkan pilkada langsung dipilih rakyat seperti yang sudah berlangsung sepuluh tahun terakhir ini.

Mereka beralasan jika pilkada dipilih oleh DPRD, berarti demokrasi sudah dibajak. Untuk itu, Koalisi Kawal RUU Pilkada Langsung siap mengajukan gugatan atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

LSM yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Pilkada itu terdiri dari Perludem, ICW, Puskapol UI, Pattiro, Yappika, IPC, JPPR, TI Indonesia, YLBHI, LBH Jakarta, Demos, Wahid Institute (WI), Migrant Care, Solidaritas Perempuan, GPSP, KIPP. Kontras, Imparsial, Demos, Walhi, Sebumi, KPI, Fitra, Unas, SPN, Kasbi, LIMA, UBK, BEM UI, dan UKI-SBSI.

Hadir dari perwakilan LSM tersebut antara lain pakar hukum tata negara Dr Refly Harun, Anis Hidayah (Migrant Care), Titi Anggraini (Perludem), Abdullah Dahlan (ICW), dan Ivan Riansyah (Ketua BEM UI).

Abdullah Dahlan menjelaskan pihaknya khawatir dalam proses pengesahan RUU itu terjadi transaksional politik.

"Kalau itu terjadi maka sebagai pembajakan elit politik dan ancaman terhadap demokrasi lokal," kata peneliti ICW itu dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (25/9).

Menurut Anis Hidayah, setidaknya ada empat poin penting dalam pengesahan RUU Pilkada ini, yaitu negara wajib menjamin, menghormati dan memenuhi hak-hak rakyat melalui pilkada langsung.

"Kalau Pilkada lewat DPRD, maka dalam hal ini telah melakukan pelanggaran HAM," tutur Anis.

JAKARTA - Koalisi Kawal RUU Pilkada Langsung bertekad untuk mengawal proses pengesahan RUU Pilkada. Mereka juga mendesak DPR RI agar menetapkan pilkada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News