Koalisi Masyarakat Desak Sisminbakum Dituntaskan

Koalisi Masyarakat Desak Sisminbakum Dituntaskan
Koalisi Masyarakat Desak Sisminbakum Dituntaskan
Menurut Suprapto, jika kejaksaan memilih menghentikannya lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), maka berarti terjadi diskriminasi hukum. Alasaanya, dalam kasus serupa MA telah menjatuhkan hukuman selama 1,5 tahun kepada mantan Dirjen AHU lain Samsudin Manan Sinaga.

Untuk menuntaskan polemik ini, lanjut Suprapto, melimpahkan perkara Yusril dan Hartoni merupakan cara terbaik, termasuk pula menguji kembali putusan kasasi terhadap Romli dengan cara kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Selain dilimpahkan atau dihentikan dengan SKP2, pekan lalu, Wakil Jaksa Agung Darmono menyebutkan alernatif ketiga yakni mengeyampingkan perkara Sisminbakum dengan alasan demi kepentingan umum. Namun 3 alternatif tersebut sampai sekarang belum diputuskan oleh Jaksa Agung Basrief Arief. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali didesak untuk segera menentukan sikap terkait kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News