Koalisi Masyarakat Desak Sisminbakum Dituntaskan
Rabu, 22 Juni 2011 – 18:46 WIB
Menurut Suprapto, jika kejaksaan memilih menghentikannya lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), maka berarti terjadi diskriminasi hukum. Alasaanya, dalam kasus serupa MA telah menjatuhkan hukuman selama 1,5 tahun kepada mantan Dirjen AHU lain Samsudin Manan Sinaga.
Untuk menuntaskan polemik ini, lanjut Suprapto, melimpahkan perkara Yusril dan Hartoni merupakan cara terbaik, termasuk pula menguji kembali putusan kasasi terhadap Romli dengan cara kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Selain dilimpahkan atau dihentikan dengan SKP2, pekan lalu, Wakil Jaksa Agung Darmono menyebutkan alernatif ketiga yakni mengeyampingkan perkara Sisminbakum dengan alasan demi kepentingan umum. Namun 3 alternatif tersebut sampai sekarang belum diputuskan oleh Jaksa Agung Basrief Arief. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali didesak untuk segera menentukan sikap terkait kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella