Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Laporkan Priyo ke BK DPR
Kamis, 18 Juli 2013 – 14:03 WIB
Sedangkan Peneliti MTI Jamil Mubarok menyatakan, Priyo melakukan dua tindakan yang dianggap melanggar etik. Ia mengirim dan merespon surat narapidana tanpa melalui mekanisme baku di DPR. "Ia menindaklanjuti surat," ucap Jamil.
Kemudian lanjut dia, Priyo melakukan kunjungan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung. Priyo mengaku melakukan kunjungan dalam rangka inspeksi mendadak (sidak). Pada saat itu ada pelanggaran jam besuk.
"Kalau agendanya sidak, dia hanya ketemu segelintir orang saja terlebih ada terpidana korupsi Fahd El Fouz. Selanjutnya, kalaupun itu sidak resmi, tidak ada hasil dari sidak itu apa yang harus ditindaklanjuti. Ini saya kira tindakan-tindakan yang tidak patut dan diduga melanggar etik peraturan DPR nomor 1 tahun 2012," kata Jamil.
Koalisi menurut Jamil, berharap BK menindaklanjuti seluruh permohonan mereka supaya orang yang bersangkutan bisa ditindak dan menjadi pembelajaran penting bagi anggota DPR. (gil/jpnn)
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri beberapa lembaga swadaya masyarakat yang konsen terhadap pemberantasan korupsi mendatangi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Infak Kemanusiaan Palestina dari BAZNAS Tangsel Capai Rp 1,7 Miliar
- PPN 12 Persen Berlaku, Dolfie DPR: Pemerintah Perlu Jelaskan Klasifikasi Barang Mewah
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025
- Honorer Tanpa Kode L di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Otomatis Paruh Waktu?
- PSI: Publikasi OCCRP soal Jokowi Adalah Suara Barisan Sakit Hati
- KAI Properti Menyambut 2025 dengan Doa dan Berbagi