Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Wacana Penambahan Kewenangan Polri, Kejaksaan, dan TNI

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Wacana Penambahan Kewenangan Polri, Kejaksaan, dan TNI
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9). Kasus ini kembali menjadi sorotan Koalisi Masyarakat Sipil menyikapi wacana penambahan kewenanganan lembaga penegak hukum dan militer melalui RUU Polri, Kejaksaan, dan TNI. Ilustrasi. Foto : Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil mengkritik wacana penambahan kewenangan lembaga penegak hukum dan militer melalui Revisi Undang-Undang Polri, Kejaksaan, dan TNI.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari PBHI, Imparsial, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, Setara Institute dan BEM SI Kerakyatan itu menilai rencana penambahan kewenangan bagi ketiga lembaga tersebut saat ini sangat keliru.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mieke Verawati mengatakan dengan kewenangan yang ada saat ini, ketiga lembaga itu justru seringkali melakukan penyimpangan, seperti korupsi dan kekerasan.

"Alih-alih melakukan pembenahan dengan memperkuat pengawasan, lembaga-lembaga tersebut di atas justru terlihat tengah berlomba-lomba untuk menambah kewenangannya," kata Mieke Verawati dalam keterangannya, Minggu (9/2).

Mieke mencontohkan Kejaksaan Agung sempat dihebohkan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menerima suap Rp 8,1 miliar dari buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Sementara itu, sejumlah anggota TNI juga terlibat dalam aksi korupsi pada jabatan sipil, seperti kasus yang menyeret mantan Kepala Badan SAR Nasional Marsdya Henri Alfiandi.

Begitu juga di Polri yang merupakan lembaga penegak hukum juga dinodai dengan kasus pemerasan yang menyasar sejumlah warga negara Malaysia konser DWP di JIExpo Kemayoran beberapa waktu lalu.

Pada akhir 2024, publik Indonesia dikejutkan dengan kejadian terbongkarnya kasus penimbunan uang dan harta senilai hampir Rp 1 triliun oleh seorang mantan pejabat di Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Koalisi Masyarakat Sipil kritik wacana penambahan kewenangan Polri, Kejaksaan, dan TNI, tetapi lebih baik memperkuat lembaga pengawas independen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News