Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Wacana Penambahan Kewenangan Polri, Kejaksaan, dan TNI
Dua bulan sebelum itu, peristiwa operasi tangkap tangan atau OTT terjadi kepada 3 orang hakim yang menyidangkan Ronald Tanur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Di saat yang sama, Pemerintah Indonesia menaikkan gaji hakim yang katanya tidak berubah sejak beberapa tahun terakhir.
Karena itu, Mieke khawatir jika ketiga RUU tersebut disahkan hanya akan menambah daftar panjang penyalahgunaan wewenang.
Kekhawatiran lainnya, lanjut Mieke, penambahan kewenangan bagi ketiga lembaga tersebut juga bisa membahayakan iklim penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia, apalagi jika dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
"Yang dibutuhkan saat ini adalah membangun akuntabilitas dan transparansi (good governance) dengan salah satu cara memperkuta lembaga lembaga independen yang ada untuk mengawasai mereka," tegasnya.
Dia mengatakan berdasarkan Indeks Rule of Law 2024 yang dirilis World Justice Project (WJP), Indonesia berada di peringkat ke 68.
Posisi ini justru menurun dari tahun sebelumnya yang berada di urutan 66 atau mengalami penurunan 0,53 poin.
Laporan ini menunjukkan dari 8 dimensi Rule of Law, enam di antaranya mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, termasuk pada dimensi criminal justice.
Koalisi Masyarakat Sipil kritik wacana penambahan kewenangan Polri, Kejaksaan, dan TNI, tetapi lebih baik memperkuat lembaga pengawas independen
- Demo di 3 Titik, Mahasiswa-Pemuda Desak Hasto Kristiyanto Segera Ditangkap
- Mayjen TNI Yusri Nuryanto: Kasus Kriminal Sertu Hendri Tetap Kami Usut
- Indonesia Gabung ke OECD, Menko Airlangga: Ini untuk Kepentingan Masyarakat
- Mantan Kades Penjual Hutan di Inhu Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Personel TNI AL Didakwa Sebagai Penadah
- Tanggapi ISESS soal Kapolri Terburuk, Sahroni: Menurut Kami, Pak Listyo Terbaik