Koalisi Masyarakat Sipil Menilai Revisi UU TNI Tidak Diperlukan

Koalisi Masyarakat Sipil Menilai Revisi UU TNI Tidak Diperlukan
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf soal revisi UU TNI. Foto: dok. Centra Initiative

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai revisi UU TNI saat ini tidak diperlukan.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf dalam diskusi bertema "Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik, dan Hak Asasi Manusia” kerja sama PBHI dan FISIP Universitas Parahyangan Bandung, Rabu (21/6).

Al Araf menyebut saat ini yang dibutuhkan sejatinya bukan melakukan revisi UU TNI, melainkan membuat produk kebijakan pertahanan negara, seperti perubahan doktrin, kebijakan pertahanan negara, strategi pertahanan.

"Paradigma pertahanan kita masih inward looking, bukan outward looking. Indikasinya adalah penguatan struktur komando teritorial yang makin gencar dilakukan," ucapnya sebagaimana siaran pers diterima di Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa pengamat dari dalam dan luar negeri menilai demokrasi Indonesia mengalami regresi, seperti menurunnya kebebasan sipil, termasuk dalam agenda reformasi sektor keamanan.

"Belajar dari pengalaman negara lain yang demokrasi mengalami kemunduran, salah satunya ditandai ketika militer keluar dari fungsinya sebagai alat pertahanan negara, bermain politik, sehingga melahirkan banyak persoalan," tuturnya.

Peneliti senior Imparsial itu berpendapat bahwa substansi draf RUU TNI akan membuat militer makin keluar jauh dari barak, bahkan fungsinya tidak lagi fokus ke sektor pertahanan tetapi juga mencakup keamanan dalam negeri.

Dia mengingatkan bahwa arah paradigma politik hukumnya bukan untuk mendorong profesionalisme tetapi sebaliknya akan melemahkan. Sebab, dengan substansi revisi yang akan diajukan, perwira TNI aktif dapat menduduki jabatan-jabatan sipil yang makin luas dari ketentuan yang diatur dalam UU TNI saat ini.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai revisi UU TNI saat ini tidak diperlukan. Begini kekhawatirannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News