Koalisi Masyarakat Sipil Menilai Revisi UU TNI Tidak Diperlukan
"Hal ini akan mengembalikan dwifungsi seperti yang diterapkan pada masa orde baru," ucap Al Araf.
Persoalan lain yang dia sorot dari draf revisi UU TNI adalah kewenangan presiden dalam mengerahkan pasukan dihapus, di mana TNI dapat mengerahkan pasukan tanpa keputusan politik presiden.
"Kemudian, paradigmanya memperluas fungsi militer dari pertahanan ditambah menjadi alat keamanan negara," tuturnya.
Dalam forum yang sama, Dosen HI Unpar Nara Prima S menyampaikan beberapa poin dalam revisi RUU TNI yang bakal menyimpan masalah, khususnya terhadap konflik sosial di Indonesia.
"Karena revisi ini memperbesar fungsi TNI dari pertahanan ke keamanan. TNI akan sering bersentuhan dengan konflik-konflik sosial di Indonesia. Ketika dihadapi oleh TNI, konflik akan mengeskalasi menjadi lebih besar," jelasnya.
Dengan begitu, kata Nara, akar konfliknya tidak terselesaikan, seperti isu diskriminasi dan ketidakadilan, selesainya hanya dipermukaan saja.
"Dengan adanya revisi ini, apakah TNI akan banyak dilibatkan dalam proses mediasi konflik atau tidak? TNI sejatinya tidak dibekali kemampuan untuk negosiasi dan mediasi," jelasnya.
Nara menyebut keterlibatan TNI dalam penanganan konflik sosial sering kali adalah sebagai pihak yang berkonflik sehingga menyebabkan aparat selalu bertujuan untuk memenuhi tugasnya, yaitu meredam konflik. Yang penting aman, kalau perlu dengan cara koersif.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai revisi UU TNI saat ini tidak diperlukan. Begini kekhawatirannya.
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Tip Melindungi Keamanan Data Kesehatan Pribadi, Silakan Disimak
- Gelar Cooling System di Desa Langkan, AKBP Ruri Prastowo Sampaikan Sejumlah Pesan
- Kontroversi Jabatan Mayor Teddy, Refly Harun Ungkap 3 Kesalahan yang Ditutupi-tutupi