Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Kewenangan Jumbo Polisi di RUU KUHAP

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil dari LBH Jakarta Fadil Alfathan mempertanyakan penambahan kewenangan yang sangat besar bagi polisi di draft Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam posisi polisi banyak persoalan malah diberikan kewenangan yang sangat besar.
Fadil mengatakan, ada dominasi polisi dalam draft UU KUHAP yang beredar di masyarakat. Dijelaskannya, tidak ada semangat untuk mengevaluasi lebih lanjut atas implementasi sistem peradilan pidana khusus yang dilakukan polisi.
“Dalam konteks ini adalah sistem penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi,” kata Fadil.
Dalam kondisi banyak kritik terhadap kinerja polisi, kata Fadil, justru kewenangan lebih besar di RUU KUHAP diberikan kepada polisi. “Padahal kinerjanya bagi kami sangat buruk,” ujarnya.
Dalam konteks pidana korupsi, Fadil juga menyayangkan pemangkasan kewenangan kejaksaan. Sedangkan polisi yang dalam catatan koalisi banyak korupsi malah diberikan kewenangan lebih.
“Secara sistem ini menjadi bermasalah,” ungkap Fadil, yang merupakan Direktur LBH Jakarta ini.
Koalisi Masyarakat Sipil, menurut Fadil, menginginkan pengawasan berjenjang yang mengedepankan pengawasan lembaga yudisial. “Polisi boleh menangkap dan menahan tetapi harus ada pengawasan berjenjang,” jelas dia.
Saat ini, polisi seperti tinggal membalikkan telapak tangan saja ketika menangkap dan menahan seseorang.
Fadil juga menyayangkan pemangkasan kewenangan kejaksaan. Sedangkan polisi yang dalam catatan koalisi banyak korupsi malah diberikan kewenangan lebih
- Isu Setoran dalam Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi di Way Kanan Harus Dibuktikan dengan Jelas
- Aksi Demo Tolak Pengesahan RUU TNI: Wartawan Dipukuli, Massa Aksi Rusak Rumah Makan
- Habiburokhman Ingin Penembak 3 Polisi di Lampung Dihukum Mati
- Abraham Sridjaja Minta Penembakan 3 Polisi Diusut Tuntas, Jaga Soliditas TNI-Polri
- Polda Sumsel Gerebek Home Industry Narkoba Sintetis Cair di Palembang, Ringkus 2 Tersangka
- Demonstran Penolak RUU TNI di DPR Dibubarkan Paksa Aparat