Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Kewenangan Jumbo Polisi di RUU KUHAP

Padahal jika mengacu pada konsep HAM Internasional, ketika penegak hukum merampas hak seseorang untuk kepentingan penyelidikan hukum pidana maka harus dihadapkan dulu ke hakim.
“Ditunjukan lebih dulu bukti-bukti. Kalau sekarang kan tidak, tetapkan dulu sebagai tersangka lalu ditahan 40 hari atau berbulan-bulan, baru kemudian ketemu hakim di sidang pokok perkara,” jelas Fadil.
Kejaksaan dalam konteks ini, kata Fadil, juga harus diberi peran untuk pengawasan dan membatasi kewenangan polisi dalam penyidikan.
Dijelaskannya, tidak masuk akal jika yang menentukan tuduhan pasal pidana dari tersangka polisi, tetapi yang sidang di pengadilan jaksa.
“Menurut saya ini tidak masuk akal, sehingga harus ada perombakan yang sistemik di hukum acara pidana kita. Sehingga semua akan terintegrasi,” papar Fadil.
Sistem yang sekarang ada, menurut Fadil, penegakan hukum seperti terpisah-pisah.
“Apa yang dilakukan polisi seperti jaksa tidak punya kewenangan untuk melakukan kontrol. Hakim pun demikian. Cuma ada di praperadilan yang cuma 7 hari untuk membuktikan hal formil,” kata dia.
Koalisi Masyarakat Sipil menginginkan sistem hukum yang lebih terintegrasi. Sehingga dalam integrasi ini ada pembatasan kewenangan dan pengawasan.
Fadil juga menyayangkan pemangkasan kewenangan kejaksaan. Sedangkan polisi yang dalam catatan koalisi banyak korupsi malah diberikan kewenangan lebih
- Irjen Herry Berkomitmen Bersihkan Jajaran Polda Riau yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
- Tegas!! Irjen Herry: Polisi yang Terbukti Positif Narkoba Akan Dipecat
- Isu Setoran dalam Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi di Way Kanan Harus Dibuktikan dengan Jelas
- Aksi Demo Tolak Pengesahan RUU TNI: Wartawan Dipukuli, Massa Aksi Rusak Rumah Makan
- Habiburokhman Ingin Penembak 3 Polisi di Lampung Dihukum Mati
- Abraham Sridjaja Minta Penembakan 3 Polisi Diusut Tuntas, Jaga Soliditas TNI-Polri