Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Kewenangan Jumbo Polisi di RUU KUHAP
Jumat, 21 Maret 2025 – 17:07 WIB

Ilustrasi polisi. FOTO: Ricardo/JPNN.com.
“Jadi ketika ada rumusan pasal yang membatasi kewenangan kejaksaan untuk menangani tindak pidana korupsi, begitu juga KPK, tetapi memberi ruang yang lebih pada polisi, maka itu harus dipertanyakan. Ini apa sebenarnya apa yang dituju,” ungkap Fadil.
Padahal merujuk pada UU Kejaksaan maupun UU KPK, lanjut Fadil, kejaksaan maupun KPK memiliki kewenangan untuk mengusut pidana korupsi. (dil/jpnn)
Fadil juga menyayangkan pemangkasan kewenangan kejaksaan. Sedangkan polisi yang dalam catatan koalisi banyak korupsi malah diberikan kewenangan lebih
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Irjen Herry Berkomitmen Bersihkan Jajaran Polda Riau yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
- Tegas!! Irjen Herry: Polisi yang Terbukti Positif Narkoba Akan Dipecat
- Isu Setoran dalam Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi di Way Kanan Harus Dibuktikan dengan Jelas
- Aksi Demo Tolak Pengesahan RUU TNI: Wartawan Dipukuli, Massa Aksi Rusak Rumah Makan
- Habiburokhman Ingin Penembak 3 Polisi di Lampung Dihukum Mati
- Abraham Sridjaja Minta Penembakan 3 Polisi Diusut Tuntas, Jaga Soliditas TNI-Polri