Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK Somasi Presiden SBY

Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK Somasi Presiden SBY
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK Somasi Presiden SBY

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Legal Roundtable, Pukat FH UGM, ELSAM, LBH Padang dan Yayasan LBH Indonesia melayangkan somasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Somasi itu terkait pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK.

"Draft somasi akan dikirimkan ke Presiden SBY," ucap peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Easter dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Selasa (6/8).

Ia menjelaskan, pengangkatan Patrialis melanggar ketentuan yang terdapat pada Pasal 9 dan 25 Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 19 UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Menurut Lola, fungsi MK sebagai pegawal dan penafsir konstitusi akan terganggu apabila penunjukkan hakim konstitusi dilakukan dengan melanggar UUD 1945 dan UU MK.

Lalola menjelaskan, penunjukan Patrialis sebagai calon hakim konstitusi usulan presiden tanpa melalui suatu proses seleksi yang memadai secara terang benderang bertentangan dengan UU MK, khususnya Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) UU MK.

"Apabila presiden memaksakan diri untuk menunjuk dan melantik Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018, maka jelas Presiden telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan UU MK," ucap Lalola.

Karena itu untuk menghindarkan tindakan yang melanggar UUD 1945 dan UU MK maka Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK memberikan somasi kepada Presiden SBY untuk membatalkan Keputusan Presiden Nomor 87/P tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Mereka meminta segera melakukan proses seleksi secara terbuka dan partisipasif.

"Apabila Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono tidak bersedia untuk melakukan tindakan pembatalan Kepres Nomor 87/P tahun 2013 sebelum tanggal 12 Agustus 2013, maka untuk menyelesaikan permasalahan ini Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK maka memilih jalur penyelesaian secara hukum baik tata usaha negara maupun perdata," ujar Lalola.

Di tempat yang sama Ketua Badan Pengurus YLBHI Alvon Kurnia Palma mengatakan, somasi kepada presiden disampaikan koalisi pada hari ini juga. "Hari ini disampaikan somasi ke presiden langsung melalui fax," kata Alvon. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Legal Roundtable,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News