Koalisi Masyarakat Sipil Tolak RUU Kamnas
Dianggap Berpotensi Tabrak Konstitusi
Selasa, 25 September 2012 – 22:02 WIB
JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Panitia Khusus (Pansus) RUU Keamanan Nasional (Kamnas) menolak pembahasan RUU yang diusulkan pemerintah itu. Koalisi menyoroti nuansa sekuritisasi dalam RUU Kamnas yang terlihat dari pemberikan kewenangan khusus penangkapan dan penyadapan kepada TNI dan BIN.
Koalisi ini terdiri dari Imparsial, KontraS, YLBHI, IDSPS, Elsam, ICW, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, AJI, HRGW, Ridep Institute, Setara Institute, Lespersi. Direktur program Imparaial, Al Araf dalam jumpa pers Koalisi du Jakarta, Selasa (25/9), menyoroti Pasal 59 Ayat (1) RUU Kamnas karena dianggap berbahaya bagi demokrasi.
"Artinya, regulasi-regulasi yang kiranya berlawanan dengan RUU (Kamnas) ini, seperti UU TNI, UU Polri, bisa kalah. Pasal peralihan sapu jagat ini berbahaya, UU tentang HAM dan UU tentang pers bisa kalah, semua bisa kalah," kata Al Araf kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (25/9).
Al Araf mencontohkan Pasal 59 ayat 1 RUU Kamnas yang menyebut bahwa pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Keamanan Nasional yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.
JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Panitia Khusus (Pansus) RUU Keamanan Nasional (Kamnas) menolak
BERITA TERKAIT
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- Alvalab Hadirkan Layanan Uji Laboratorium di SIAL Interfood Jakarta 2024
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi