Koalisi Masyarakat Sipil Tolak RUU Kamnas

Dianggap Berpotensi Tabrak Konstitusi

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak RUU Kamnas
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak RUU Kamnas
JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Panitia Khusus (Pansus)  RUU Keamanan Nasional (Kamnas) menolak pembahasan RUU yang diusulkan pemerintah itu. Koalisi menyoroti nuansa sekuritisasi dalam RUU Kamnas yang terlihat dari pemberikan kewenangan khusus penangkapan dan penyadapan kepada TNI dan BIN.

Koalisi ini terdiri dari Imparsial, KontraS, YLBHI, IDSPS, Elsam, ICW, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, AJI, HRGW, Ridep Institute, Setara Institute, Lespersi. Direktur program Imparaial, Al Araf dalam jumpa pers Koalisi du Jakarta, Selasa (25/9), menyoroti  Pasal 59 Ayat (1) RUU Kamnas karena dianggap berbahaya bagi demokrasi.

"Artinya, regulasi-regulasi yang kiranya berlawanan dengan RUU (Kamnas) ini, seperti UU TNI, UU Polri, bisa kalah. Pasal peralihan sapu jagat ini berbahaya, UU tentang HAM dan UU tentang pers bisa kalah, semua bisa kalah," kata Al Araf kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (25/9).

               

Al Araf mencontohkan Pasal 59 ayat 1 RUU Kamnas yang menyebut bahwa pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Keamanan Nasional yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

              

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Panitia Khusus (Pansus)  RUU Keamanan Nasional (Kamnas) menolak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News