Koalisi Masyarakat Sipil Tolak RUU Kamnas
Dianggap Berpotensi Tabrak Konstitusi
Selasa, 25 September 2012 – 22:02 WIB
Menurut Al Araf, klausul tersebut menempatkan UU Kamnas menjadi sapu jagat dan mendelegitimasi UU lain. "Itu sangat berbahaya dalam penegakan hukum dan kebebasan. Ditambah pasal-pasal lain yang bermasalah dalam UU ini," kata dia seraya menambahkan, sudah seharusnya RUU Kamnas dirombak total.
Sedangkan Hendardi dari Setara Institute, menilai RUU tersebut bertabrakan dengan UUD 1945 sebagai undang-undang tertinggi di negeri ini. Dicontohkannya, dalam UUD 1945 sudah jelas wewenangan kepolisian adalah menjaga keamanan dan TNI menjaga pertahanan. "Undang-undang apapun tidak boleh melampaui kewenangan UUD 45," tegasnya.
Karenanya Hendardi heran karena mayoritas fraksi di DPR yang pernah menolak RUU Kamnas, kini justru menerimanya. "Hanya PDIP yang tegas keras menolak. Koalisi (Setgab) mendukung bulat. Hanura dan Gerindra nampaknya implisit akan mendukung memerkuat supremasi militer," bebernya.
Kendati demikian, ia menegaskan, pihaknya akan tetap melawan. Biar 100 persen fraksi di DPR mendukung, baginya tidak masalah. "Kami akan tetap melawan kontroversi RUU ini. Ruu ini legal refreshif negara atas warga negara," ujarnya.
JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Panitia Khusus (Pansus) RUU Keamanan Nasional (Kamnas) menolak
BERITA TERKAIT
- Optimalkan Pelayanan, LSP Pro DB Ajukan Sertifikasi Jarak Jauh
- ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Dukung Kelancaran Penyeberangan Selama Nataru
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai