Koalisi Masyarakat Sipil Tuding Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Terlalu
jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyebut Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil tak paham.
Mahfud menyampaikan hal itu menanggapi kecaman Koalisi Masyarakat Sipil karena menyebut Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat.
"Kan, saya mengutip laporan Komnas HAM. Laporan resmi Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana, tetapi, bukan pelanggaran HAM berat. Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM tersebut? Terlalu," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Menurut Mahfud, masyarakat sipil sering keliru mengenai definisi pelanggaran HAM berat.
"Hahaha. Koalisi Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat. Soal Tragedi Kanjuruhan ini, kan, sudah diumumkan oleh Komnas HAM sendiri berdasar hasil penyelidikan resmi. Kesimpulannya ya, diduga pelanggaran HAM biasa. Ini diperkuat Komnas HAM yang sekarang," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Dia mengungkapkan pada 10 Desember 2019 pernah berpidato pada HUT HAM Sedunia di Bandung, Jawa Barat. Ketika itu, dia mengatakan pada era Jokowi tak ada pelanggaran HAM berat.
Lalu sebagian Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi pernyataan itu. Mereka memberi contoh bahwa di masyarakat banyak pembunuhan sadis, penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap beberapa orang sampai mutilasi, dan bom bunuh diri yang menewaskan banyak orang.
Koalisi Masyarakat Sipil menyebut Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat. Mahfud hanya tertawa.
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah