Koalisi Masyarakat Sipil Tuding Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Terlalu
Rabu, 04 Januari 2023 – 13:37 WIB
"Kata mereka, itu jelas pelanggaran HAM berat. Rupanya mereka tak paham 'term yuridis' bahwa pelanggaran HAM berat itu beda dengan kejahatan berat," ucap Mahfud.
Dia mencontohkan kasus Ryan yang membunuh 11 orang dengan cara mutilasi beberapa tahun lalu divonis hukuman mati karena kejahatan berat. Menurut dia, kasus itu bukan pelanggaran HAM berat.
"Pelanggaran HAM berat itu hanya bisa ditetapkan oleh Komnas HAM. Lah, Komnas HAM sendiri bilang Tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM berat," kata Mahfud. (antara/jpnn)
Koalisi Masyarakat Sipil menyebut Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat. Mahfud hanya tertawa.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah