Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan Gelar Pertemuan dengan Badan Keahlian DPR
![Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan Gelar Pertemuan dengan Badan Keahlian DPR](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/02/13/pertemuan-koalisi-nasional-tolak-ruu-permusikan-kntlruup-dengan-badan-keahlian-dpr-terkait-ruu-permusikan-foto-istimewa.jpg)
Menurut pengakuan Inosentius, biasanya RUU itu mendapatkan reaksi penolakan besar-besaran justru ketika mau disahkan, bukan seperti RUU Permusikan ini yang justru ditolak besar-besaran saat masih menjadi draft awal. Ia senang karena artinya RUU ini diperhatikan oleh masyarakat.
"Mereka menjelaskan bahwa proses RUU ini menjadi Undang-Undang masih sangat jauh dan dia menganalogikannya dengan angka 1 dari 10. Tidak ada rencana untuk menyelesaikan atau mengesahkan RUU ini dalam waktu dekat, tidak terburu-buru juga sehingga tidak ada itu dikejar setoran," lanjut Wendi.
BKD sempat menyesalkan juga karena saat menyusun RUU Permusikan ini tidak dikawal oleh kawan-kawan yang mengusulkan RUU ini. Mereka sempat mengontak beberapa pihak namun sering tidak hadir karena kesibukan masing-masing. Akhirnya BKD mengerjakan sepenuhnya RUU tersebut dengan masukan seadanya.
Naskah RUU bahkan belum diterima oleh DPR dan pemerintah. Keduanya masih berada di luar gelanggang. BKD menjelaskan bahwa di luar protes besar masyarakat terkait RUU tersebut, mereka tetap akan bekerja seperti biasa untuk menyelesaikan revisi penyusunan RUU Permusikan karena ini merupakan amanat dan instruksi dari DPR. Segala aspirasi untuk menghentikan RUU ini bukan merupakan kewenangan mereka.
Pada awal diskusi, BKD menjelaskan bahwa RUU Permusikan yang ada di prolegnas prioritas saat ini adalah draft RUU Permusikan. Inosentius Samsul menjelaskan ketika ditanya perbedaan draft RUU dan RUU, tercetus pengakuan dari BKD kalau RUU-nya dibuat tergesa-gesa karena diburu-buru oleh DPR. Tujuannya adalah supaya masuk prolegnas dulu dan bisa masuk ke dalam daftar RUU yang akan dibahas. Ketika mau direvisi atau dirombak, itu urusan nanti. Jadi kata BKD, RUU ini adalah sebuah draft dari RUU.
Asra dari KNTLRUUP juga mempertanyaan nama RUU yang terlalu luas dan banyak yang harus diatur dari hulu ke hilir sampai ke pihak-pihak yang terkait. Jika diibaratkan sebuah gunung, maka RUU Permusikan ini mengatur dari puncak gunung sampai paling bawah beserta isi dan ekosistemnya dan juga lingkungan di sekitar gunung tersebut.
KNTLRUUP memberikan masukan, misalnya menjadi RUU Tata Kelola Industri Musik atau RUU Kesejahteraan untuk Musisi. Namun Inosentius Samsul menjawab bahwa penamaan undang-undang seperti UU Tata Kelola itu akan menjadi terlalu teknis dan tidak lazim dalam penamaan sebuah UU.
BKD juga menjelaskan bahwa siap memfasilitasi apapun yang diperlukan untuk membongkar kembali RUU ini dan membangunnya dari awal, dengan narsum yang kompeten, dan dengan menampung aspirasi para stakeholder di ekosistem musik. Tetapi keputusan untuk menghentikan RUU ini hanya bisa dilakukan bila mereka mendapat instruksi dari DPR. (mg3/jpnn)
Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTLRUUP) mengadakan pertemuan dengan Badan Keahlian DPR terkait polemik RUU Permusikan
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
- 11 Rekomendasi Penyelesaian Honorer, Pemerintah & DPR RI Perlu Mendengar
- Bappenas Minta Tambah ASN & Kantor Baru di Tengah Efisiensi Anggaran, Hillary: Apa Urgensinya?
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Polda Babel Sukses Berantas Geng Motor, Sahroni: Strateginya Patut Dicontoh
- Komisi IV Tunda Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Mitra, Ini Masalahnya
- Menteri Iftitah Tetap Yakin Bisa Kembangkan Kawasan Transmigrasi Meski Anggaran Terbatas