Koalisi Perempuan Dukung KPU
Minta Affirmative Action Masuk Penetapan Caleg
Selasa, 20 Januari 2009 – 12:45 WIB
Anggota Komisi II DPR Lena Mariana menambahkan, penetapan kuota 30 persen perempuan dalam UU Pemilu adalah hasil kesepakatan yang panjang. ’’Kami harus bersusah payah menetapkan itu,’’ tegasnya.
Baca Juga:
Esensinya, penetapan 30 persen keterwakilan jangan hanya dilihat sebagai nominasi dalam pencalonan, namun itu adalah upaya untuk peningkatan derajat perempuan dalam politik. ’’Rekomendasi kami ini adalah demi penyelamatan kaum perempuan dari emergency,’’ jelas politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyambut rekomendasi dari Men PP dan aktivis perempuan itu. Usul tersebut telah masuk dalam salah satu draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilu yang diajukan KPU. ’’Perppu itu perlu karena aturan ini belum ada dalam Undang-Undang Pemilu,’’ kata Hafiz.
Menurut Hafiz, KPU menaruh harapan perppu itu bisa terealisasi. Sebab, sebagai norma baru, KPU tidak bisa mengaturnya langsung dalam peraturan KPU. Jika dipaksakan, dia khawatir hal tersebut bisa menjadi polemik yang berkepanjangan. ’’Perppu itu salah satu jalan agar tidak menjadi persoalan hukum baru,’’ tegasnya. (bay/mk)
JAKARTA – Usul ditetapkannya kursi ketiga bagi calon legislator perempuan terus mendapatkan dukungan. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi