Koalisi Perempuan Tolak Putusan MK

Koalisi Perempuan Tolak Putusan MK
Koalisi Perempuan Tolak Putusan MK
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perubahan tata cara penetapan calon dengan suara terbanyak diprotes kalangan perempuan. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menolak putusan MK tersebut karena dinilai tidak mengakomodasi sistem zipper yang telah mereka perjuangkan.

”MK telah menggembosi perjuangan perempuan,” kritik Masruchah, sekretaris jenderal KPI, kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/12). Sejumlah aktivis perempuan seperti Yuda Irlang, Ani Sutjipto, dan Titi Sumbung juga tampak mendampingi Masruchah.

Sebelumnya diberitakan, putusan MK pada 23 Desember menganulir pasal 214 UU Pemilu. Dengan pasal itu, mekanisme penentuan calon terpilih dengan nomor urut dan bilangan pembagi pemilih (BPP) 30 persen menjadi tak berlaku.

Menurut Masruchah, sistem BPP 30 persen sejatinya telah menunjukkan adanya sistem proporsional terbuka terbatas. Ditambah dengan sistem zipper yang mewajibkan nama perempuan setidaknya dalam tiga daftar nama caleg, kesempatan bagi perempuan relatif lebih terbuka dibandingkan saat Pemilu 2004. ”Faktor penentu untuk terpilihnya perempuan dengan sistem ini masih terbuka,” terangnya.

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perubahan tata cara penetapan calon dengan suara terbanyak diprotes kalangan perempuan. Koalisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News