Koalisi Perempuan Tolak Putusan MK
Kamis, 25 Desember 2008 – 03:36 WIB
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perubahan tata cara penetapan calon dengan suara terbanyak diprotes kalangan perempuan. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menolak putusan MK tersebut karena dinilai tidak mengakomodasi sistem zipper yang telah mereka perjuangkan. Menurut Masruchah, sistem BPP 30 persen sejatinya telah menunjukkan adanya sistem proporsional terbuka terbatas. Ditambah dengan sistem zipper yang mewajibkan nama perempuan setidaknya dalam tiga daftar nama caleg, kesempatan bagi perempuan relatif lebih terbuka dibandingkan saat Pemilu 2004. ”Faktor penentu untuk terpilihnya perempuan dengan sistem ini masih terbuka,” terangnya.
”MK telah menggembosi perjuangan perempuan,” kritik Masruchah, sekretaris jenderal KPI, kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/12). Sejumlah aktivis perempuan seperti Yuda Irlang, Ani Sutjipto, dan Titi Sumbung juga tampak mendampingi Masruchah.
Baca Juga:
Sebelumnya diberitakan, putusan MK pada 23 Desember menganulir pasal 214 UU Pemilu. Dengan pasal itu, mekanisme penentuan calon terpilih dengan nomor urut dan bilangan pembagi pemilih (BPP) 30 persen menjadi tak berlaku.
Baca Juga:
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perubahan tata cara penetapan calon dengan suara terbanyak diprotes kalangan perempuan. Koalisi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret